Pemerintah Kabupaten Bandung, Jawa Barat, menggeser anggaran belanja pegawai sebesar Rp80 miliar untuk penanganan COVID-19 pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021.Bukan berarti Rp80 miliar ini dihabiskan, tapi ada pertimbangan skala prioritas, mana yang harus didahulukan
"Bukan berarti Rp80 miliar ini dihabiskan, tapi ada pertimbangan skala prioritas, mana yang harus didahulukan," kata Bupati Bandung Dadang Supriatna di Bandung, Jawa Barat, Jumat.
Saat ini, Kabupaten Bandung masuk zona merah penyebaran COVID-19.
Baca juga: Kepala daerah di Jabar diminta kompak jalankan PPKM Darurat
Pada pelaksanaan PPKM darurat, Dadang meminta sinergisitas kepada seluruh pihak untuk mematuhi aturan yang berlaku, demi keselamatan masyarakat.
Dia menjelaskan beberapa aturan PPKM darurat antara lain penerapan bekerja dari rumah.
Sedangkan, menurut dia, perusahaan yang boleh tetap bekerja harus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
"Yang biasa pakai masker satu, didobel jadi dua. Ganti pakaian juga sangat berpengaruh, jangan lupa sediakan hand sanitizer dan penyemprotan disinfektan berkala di dalam ruangan," kata dia.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan seluruh kabupaten dan kota di wilayah Jawa Barat akan memberlakukan PPKM darurat pada 3-20 Juli 2021.
"Saya, Pak Wagub dan Forkopimda Jabar menyampaikan permohonan kepada seluruh masyarakat Jabar karena 27 kabupaten dan kota akan mengalami situasi yang kurang nyaman dan kurang menyenangkan," kata Ridwan.
Baca juga: Polda Jabar memperketat mobilitas warga selama PPKM Darurat
Baca juga: Pemkot Bandung bakal segel tempat usaha jika langgar PPKM
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2021