• Beranda
  • Berita
  • Denpasar siap terapkan PPKM Darurat terkait COVID-19

Denpasar siap terapkan PPKM Darurat terkait COVID-19

2 Juli 2021 20:02 WIB
Denpasar siap terapkan PPKM Darurat terkait COVID-19
Pemkot Denpasar siap terapkan PPKM Darurat terkait COVID-19 (ANTARA/I Komang Suparta/2021)
Pemerintah Kota Depasar, Bali mengadakan rapat dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) dan instansi terkait menyikapi penerapan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat terkait pandemi COVID-19 secara serentak wilayah se-Jawa dan Bali.

Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara di Denpasar, Jumat, mengatakan rapat tersebut merupakan langkah yang dilakukan sebelum pemberlakuan PPKM darurat. Hal ini juga dilakukan untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Rapat tersebut juga dihadiri Wakil Wali Kota Denpasar Kadek Agus Arya Wibawa, Ketua DPRD Denpasar, I Gusti Ngurah Gede, Penjabat Setda Kota Denpasar I Made Toya, Kapolresta Denpasar Kombes. Pol Jansen Avitus Panjaitan, Dandim 1611 Badung Kolonel Inf. I Made Alit Yudana, Kejari Denpasar Yuliana Sagala dan seluruh kepala desa (perbekel), lurah dan Bendesa Adat se-Kota Denpasar.

Baca juga: Tiga menu steak baru untuk aktivitas di rumah selama PPKM darurat

Jaya Negara mengatakan Denpasar akan melakukan PPKM Darurat mulai 3-20 Juli. Penularan kasus COVID-19 secepatnya harus dikendalikan, hal tersebut untuk tetap menjaga ketersediaan ruang perawatan di Kota Denpasar. Pengetatan dan penerapan prokes 6M harus lebih gencar dilakukan, dengan adanya COVID-19 varian Delta yang memiliki risiko penularan lebih tinggi.

“Dalam PPKM Darurat ini ada beberapa hal yang perlu diperketat kembali, misalnya pemberlakuan bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) 100 persen bagi sektor non-esensial, 50 persen bagi sektor esensial, dan bagi sektor kritikal dapat 100 persen (WFO). Untuk mal dan fasilitas umum sementara ditutup. Restoran atau warung makan hanya menerima 'take away', sedangkan untuk supermarket, pasar tradisional dan toko kelontong dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 50 persen," ujarnya.

Wakil Wali Kota Denpasar Jaya Negara lebih lanjut mengatakan guna memastikan PPKM Daruat ini berjalan dengan baik perlu kerja sama dari jajaran kepolisian, TNI, kajari dan kepala desa (Perbekel) dan lurah serta Bendesa Adat se-Kota Denpasar. Untuk proses pengendalian dan penanganan COVID-19 percepatan vaksinasi akan terus digenjot hingga terbentuknya "herd immunity".

Baca juga: Pemkab Bandung geser belanja pegawai Rp80 miliar untuk PPKM darurat

Ketua DPRD Denpasar, I Gusti Ngurah Gede mengatakan perlu dilakukan pengawasan lebih ketat terhadap mobilitas masyarakat, terutama pada tingkat desa atau kelurahan.

"Aparat desa dan kelurahan di Kota Denpasar harus lebih ketat dan tegas dalam pengawasan mobilitas penduduk. Langkah ini sebagai upaya menekan pandemi COVID-19," katanya.

Kajari Denpasar, Yuliana Sagala menambahkan, kejaksaan akan melakukan pendampingan dan pengawasan pelaksanaan penanganan COVID-19 dari segi perencanaan, penganggaran dan pertanggungjawaban. Bagi pelanggar akan dilakukan sidang di tempat dengan Kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pengadilan.

Kapolresta Denpasar, Kombes. Pol Jansen Avitus Panjaitan dan Dandim 1611 Badung, Kolonel Inf. I Made Alit Yudana menyampaikan akan siap mengawal dan menegakkan peraturan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM Darurat untuk pengendalian penularan COVID-19.

Baca juga: PLN jamin keandalan listrik selama penerapan PPKM darurat

Pewarta: I Komang Suparta
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2021