Ibu korban berinisial D (29) dan suaminya tidak kuasa mencegah perbuatan asusila tersebut. Perbuatan tersebut dilakukan oleh teman-teman anaknya yang rata-rata berusia 12-14 tahun masing-masing berinisial R (12), A (12) dan B (14).
"Anak saya awalnya enggak mau mengaku. Tapi akhirnya dia cerita sama saya (tentang perbuatan asusila yang dilakukan teman-temannya)," ujar D saat ditemui wartawan di kawasan Koja, Jakarta Utara, Jumat.
Ibu korban mengatakan dirinya mulai curiga ada sesuatu yang terjadi pada S yang cenderung jadi takut keluar rumah dan sering mengeluh sakit di bawah perutnya.
"Rupanya, saat itu S merasa terancam aibnya akan dibongkar ke seluruh teman-temannya yang lain supaya korban merasa malu," kata D.
Buah hatinya itu baru berani membuka tabir peristiwa nahas itu kepada orang tuanya pada 2 April 2021.
Di situlah D baru tahu kejadian sebenarnya dan jumlah tersangka yang melakukan kekerasan seksual itu kepada buah hatinya.
Baca juga: Kasus kekerasan seksual kakek tiri terhadap cucunya di Jakut terungkap
Selama ini, menurut D, ketiga tersangka memang kerap kali bermain bersama S. Bahkan, salah seorang di antara tersangka adalah teman satu sekolah S, sedang yang lain merupakan anak tetangga.
D mendapat pengakuan dari S bahwa aksi kekerasan seksual yang dialami putrinya telah terjadi berkali-kali dalam waktu berbeda.
"R itu sudah tujuh kali katanya. Si B yang SMP sudah dua kali, kalau yang D saya nggak begitu tahu," ujar D.
Sebetulnya, D dan suaminya sudah hampir memergoki salah seorang pelaku ketika melakukan perbuatan asusila itu di salah satu kamar di rumah mereka ketika kedua orang tuanya sedang bekerja merenovasi rumah.
Saat itu, adik korban tiba berlari memberitahu D kalau kakaknya dikunci dalam kamar oleh anak laki-laki sebayanya. "Dia cerita anak saya diajak main petak umpat, didorong ke kamar terus dicabuli," kata D.
Namun, ketika orang tuanya hendak memergoki mereka, anak laki-laki yang dimaksud telah lebih dulu melarikan diri lewat pintu samping rumah D.
Atas kejadian ini, D sempat melapor ke pengurus RT di lingkungan rumahnya, namun mereka malah menyarankan jalur damai.
Baca juga: Polrestro Jakpus periksa pelaku kekerasan seksual di Kemayoran
Ibu korban mengatakan kejadian nahas itu sudah dilaporkan kepada Polda Metro Jaya dan saat ini masih berlanjut proses hukumnya dengan nomor Laporan Pemeriksaan LP/2369/V/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ tanggal 4 Mei 2021 untuk perkara persetubuhan di bawah umur.
Adapun bukti yang disampaikan berupa laporan hasil visum dari Rumah Sakit Polri Kramatjati.
"Sudah, saya buat laporan untuk visum ke Polda dulu. Lalu ke RS Polri nunggu, enggak lama dikasih tahu kalau hasilnya positif (kekerasan seksual). Kata dokter ada kerusakan di selaput dara," ujar D.
Baca juga: LBH APIK sebut masih ada kendala penanganan kasus kekerasan seksual
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021