• Beranda
  • Berita
  • LBH APIK sebut masih ada kendala penanganan kasus kekerasan seksual

LBH APIK sebut masih ada kendala penanganan kasus kekerasan seksual

23 Februari 2021 17:56 WIB
LBH APIK sebut masih ada kendala penanganan kasus kekerasan seksual
Pemeran tampil pada aksi teatrikal kampanye Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Lhokseumawe, Aceh, Selasa (10/12/2019). Data LBH Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) Aceh menyebutkan terhitung Januari-September 2019 tercatat 68 perempuan mengalami kekerasan dengan pelaku kekerasan adalah orang-orang terdekat korban. ANTARA FOTO/Rahmad/aww. (ANTARA FOTO/RAHMAD)

Masih ada aparat penegak hukum yang belum berperspektif korban. Menuntut ada saksi, yang mustahil dalam kasus kekerasan seksual; serta mengonfrontasi korban secara langsung dengan pelaku

Pendamping korban kekerasan seksual dari Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Jakarta Tuani Sondang Rejeki Marpaung mengatakan masih ada kendala dalam penanganan kasus kekerasan seksual sehingga Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual perlu segera diselesaikan dan disahkan.

"Masih ada aparat penegak hukum yang belum berperspektif korban. Menuntut ada saksi, yang mustahil dalam kasus kekerasan seksual; serta mengonfrontasi korban secara langsung dengan pelaku," katanya dalam seminar daring tentang pers dan keadilan korban kekerasan seksual yang diikuti di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan konfrontasi korban secara langsung dengan pelaku kerap kali memunculkan kembali trauma korban atas kekerasan seksual yang dialaminya. Apalagi dalam konfrontasi tersebut aparat penegak hukum tidak memiliki perspektif korban sehingga bertanya dengan nada membentak.

Penanganan kasus kekerasan seksual yang tidak menghormati hak-hak korban tersebut kemudian mendorong korban menjadi enggan melanjutkan penanganan kasusnya. Aparat penegak hukum juga masih banyak mendorong penyelesaikan secara kekeluargaan agar pelaku dan korban berdamai.

"Pelindungan terhadap korban dan saksi dalam kasus kekerasan seksual sangat minim sehingga rentan diintimidasi oleh pelaku dan keluarganya atau pihak ketiga," katanya.

Ia mengatakan berdasarkan data yang dimiliki LBH APIK, kurang dari lima persen kasus kekerasan seksual yang akhirnya diputus di pengadilan. Sisanya, penanganan berhenti di kepolisian maupun kejaksaan.

Karena itu, Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual memiliki arti penting untuk melindungi korban kekerasan seksual, yang tidak hanya dialami perempuan.

"Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual diusulkan sejak lama, berawal dari kasus pemerkosaan saat Mei 1998. Saat itu, LBH APIK Jakarta mendesak RUU Perkosaan," katanya.

Naskah Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual mengatur mulai dari pencegahan, definisi dan jenis pidana, hukum acara pidana, ketentuan pidana, pemantauan, hingga pemulihan korban, demikian Tuani Sondang Rejeki Marpaung.

Baca juga: LBH APIK laporkan Masinton ke MKD

Baca juga: Masyarakat diminta tidak sebarkan identitas korban kekerasan

Baca juga: LBH APIK dorong pembahasan RUU Kekerasan Seksual

Baca juga: LBH Apik Papua prihatin terhadap perburuhan anak

 

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2021