"Untuk moda transportasi udara diberlakukan tes RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC," kata Ketua Satgas Penanganan COVID-19 yang juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Ganip Warsito dalam konferensi pers Sosialisasi Pengaturan Perjalanan Selama Pemberlakuan PPKM Darurat, di Jakarta, Jumat.
Itu merupakan perubahan ketentuan syarat tes pelaku perjalanan melalui penerbitan Surat Edaran Satgas Nomor 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi COVID-19 yang secara khusus menjadi penjabaran dari pelaksanaan PPKM Darurat.
Baca juga: Satgas keluarkan aturan perjalanan dalam negeri dukung PPKM Darurat
Surat edaran tersebut berlaku sejak 3 Juli 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian atau sesuai dengan kebutuhan dan atau perkembangan terakhir di lapangan.
Bagi pengguna transportasi laut, penyeberangan laut, darat dengan kendaraan pribadi atau umum, sepeda motor, kendaraan barang atau logistik, dan kereta api antar kota, maka diberlakukan tes RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, tes cepat antigen maksimal 1x24 jam atau on site sebelum keberangkatan.
Untuk pengguna transportasi laut dan penyeberangan laut, harus mengisi e-HAC.
Sedangkan untuk perjalanan darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum dalam satu wilayah aglomerasi, tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin, RT-PCR atau antigen.
Baca juga: Tokoh agama diajak jadi pelopor gerakan cegah penularan COVID-19
Baca juga: MUI-DMI Banten pastikan tidak semua masjid ditutup selama PPKM darurat
Baca juga: Denpasar siap terapkan PPKM Darurat terkait COVID-19
Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2021