"Memang didapatkan hasil yang tidak signifikan disebutkan di situ demikian, jadi memang dalam studi-studi kecil disebutkan ada perbaikan tapi ini disebutkan ini 'low evidence'-nya, jadi terus terang saja ini yang kita bilang bahwa sampai saat ini belum ada 'firm' obat (ivermectin) ini memang bisa mengatasi COVID-19," kata Ari dalam konferensi pers yang diadakan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), di Jakarta, Jumat.
Ari menuturkan sampai saat ini izin edar yang dikeluarkan BPOM untuk ivermectin adalah sebagai obat cacing.
Baca juga: BPOM sebut penggunaan Ivermectin sesuai resep dokter
Sementara itu, BPOM sudah mengeluarkan izin untuk uji klinik ivermectin untuk penanganan pasien COVID-19. Uji klinis terhadap ivermectin sedang dilakukan di delapan rumah sakit (RS) di Indonesia yaitu RS Wisma Atlet, RS Esnawan, RS Suyoto, RSPAD Gatot Subroto, RS Persahabatan, RS. Sulianti, RS Adam Malik dan RS Pontianak.
Untuk itu, Ari mengatakan masyarakat harus menunggu hasil uji klinik dari obat ivermectin. Masyarakat diminta untuk tidak percaya pada klaim-klaim sepihak tanpa bukti ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga saat ini, belum ada hasil signifikan dari studi-studi ilmiah terakhir terkait efikasi dari obat ivermectin itu untuk pengobatan COVID-19.
Selain itu, Ari menuturkan masih perlu studi-studi lanjut untuk menentukan berapa banyak dosis yang diberikan, berapa lama menggunakan obat ivermectin tersebut, dan mengetahui bagaimana efikasi dari obat itu untuk pengobatan pasien COVID-19
Baca juga: BPOM temukan produsen Ivermectin langgar CPOB dan CDOB
Baca juga: IAI belum rekomendasikan Ivermectin untuk cegah COVID-19
Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2021