• Beranda
  • Berita
  • Pemerintah tetapkan harga eceran tertinggi obat dalam masa pandemi

Pemerintah tetapkan harga eceran tertinggi obat dalam masa pandemi

3 Juli 2021 14:01 WIB
Pemerintah tetapkan harga eceran tertinggi obat dalam masa pandemi
Tangkapan layar - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat menyampaikan harga eceran tertinggi (HET) obat di masa pandemi COVID-19, Sabtu (3/7/2021). ANTARA/Asep Firmansyah/aa.

Inilah 11 obat yang sering digunakan dalam masa pandemi COVID-19 sudah kita atur HET-nya.

Pemerintah telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) obat-obatan yang digunakan dalam masa pandemi COVID-19 dan diterbitkan dalam bentuk Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021.

"Kemarin sore kami sudah menandatangani keputusan Menkes tentang harga eceran tertinggi obat dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019. Harga eceran tertinggi ini merupakan harga jual tertinggi obat di apotek, instalasi farmasi, rumah sakit, klinik, faskes yang berlaku di seluruh Indonesia," ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam keterangan pers yang dipantau dari Jakarta, Sabtu.

Budi merinci HET untuk obat yang digunakan dalam masa pandemi, antara lain Favipiravir 200 mg tablet HET-nya Rp22.500, Remdesivir 100 mg injeksi dalam bentuk vial Rp510.000, Oseltamivir 75 mg kapsul Rp26.000, Intravenous Immunoglobulin 5 persen 50 ml infus Rp3.262.300.

Kemudian, Intravenous Immunoglobulin 10 persen 25 ml infus Rp3.965.000, Intravenous Immunoglobulin 10 persen 50 ml infus Rp6.174.900, Ivermectin 12 mg tablet Rp7.500, Tocilizumab 400 mg/20 ml infus dalam bentuk vial Rp5.710.600.

Baca juga: Pakar: Sejumlah negara sikapi beragam Ivermectin untuk COVID-19

Baca juga: Warga kesulitan dapatkan obat untuk pasien isolasi mandiri


Lalu, Tocilizumab 80 mg/4 ml infus dalam bentuk vial Rp1.162.200, Azithromycin 500 tablet Rp1.700, dan terakhir Tocilizumab 500 mg infus Rp95.400. Harga itu merupakan harga satuan yang menjadi HET dan berlaku di seluruh Indonesia.

"Inilah 11 obat yang sering digunakan dalam masa pandemi COVID-19 sudah kita atur HET-nya," ujar Budi.

Menurutnya, pengaturan HET itu untuk mencegah para spekulan memanfaatkan kondisi pandemi COVID-19 di Indonesia dengan meraup keuntungan yang tak masuk akal dan malah menghambat penanganan COVID-19.

"(Bukti) negara hadir untuk rakyat dan saya tegaskan agar dipatuhi," kata Budi.*

Baca juga: EU jadikan terapi antibodi dan artritis sebagai obat pilihan COVID-19

Baca juga: Penjelasan Susi terkait Ivermectin jadi obat terapi 8 karyawannya

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021