Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jakarta meminta lembaga penyiaran (LP) menayangkan program siaran berkualitas bagi masyarakat saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 3-20 Juli 2021.Kami ingatkan LP untuk menyuguhkan program-program yang berkualitas
"Kami ingatkan LP untuk menyuguhkan program-program yang berkualitas dan memperhatikan kualifikasi usia penonton dan jam siaran," kata Wakil Ketua KPID Jakarta, Rizky Wahyuni di Jakarta, Sabtu.
Rizky menjelaskan PPKM Darurat akan menjadikan masyarakat menghabiskan waktu di rumah, terlebih saat ini memasuki masa libur sekolah sehingga "screen time" masyarakat akan meningkat.
Screen time adalah waktu yang digunakan untuk menggunakan komputer, menonton televisi, ataupun bermain video "games".
Diungkapkan Rizky, masyarakat akan menghabiskan waktu dengan menonton televisi, mendengarkan radio hingga memanfaatkan layanan internet selama PPKM Darurat.
Baca juga: Jalan Sudirman-Thamrin Jakarta lengang pada hari pertama PPKM Darurat
Berdasarkan data, Rizky mengungkapkan rata-rata masyarakat Indonesia usia 16 tahun hingga 64 tahun menghabiskan waktu 2 jam 50 menit per hari untuk menonton tayangan televisi, 30 menit mendengarkan radio, 3 jam 14 menit membuka media sosial dan paling banyak 8 jam 52 menit mengakses internet.
Wakil Ketua Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID DKI Jakarta itu menuturkan jika dibandingkan dengan pola saat Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) pada 2020 maka terjadi kenaikan jumlah penonton televisi rata-rata mencapai 12-18 persen bahkan mencapai hampir 30 persen untuk penonton usia pelajar.
"Bisa saja saat penerapan PPKM ini mengalami peningkatan jumlah penonton seperti tahun lalu karena pelajar-pelajar kita sedang memasuki libur sekolah hingga 12 Juli mendatang," ujar Rizky.
Karena itu, Rizky mengimbau lembaga penyiaran menayangkan program siaran yang mematuhi kaidah Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) dengan menyuguhkan unsur hiburan, edukasi, serta selalu mengimbau masyarakat untuk patuh terhadap aturan PPKM Darurat dan penerapan protokol kesehatan.
Rizky menekankan peningkatan kualitas siaran tersebut mengingat saat ini masyarakat banyak memiliki pilihan akses media ketika media konvensional seperti televisi atau radio tidak menjadi pilihan, maka masyarakat akan beralih ke "video on demand" yang secara aturan belum ada regulator yang mengawasi.
Baca juga: PPKM Darurat, Tanah Abang memang sudah sepi
"Kami berharap televisi dan radio tetap menjadi pilihan dan rujukan masyarakat dalam mendapatkan informasi, hiburan serta sebagai sumber edukasi masyarakat di tengah pandemi ini," ungkap perempuan mantan jurnalis itu.
Selain itu, Rizky juga mengimbau orang tua mendampingi anak-anak terutama anak usia sekolah saat mengakses media sesuai kebutuhan.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021