• Beranda
  • Berita
  • Bantul imbau pedagang sesuaikan kegiatan perdagangan masa PPKM Darurat

Bantul imbau pedagang sesuaikan kegiatan perdagangan masa PPKM Darurat

3 Juli 2021 18:50 WIB
Bantul imbau pedagang sesuaikan kegiatan perdagangan masa PPKM Darurat
Kepala Dinas Perdagangan Bantul Sukrisna Dwi Susanto. ANTARA/Hery Sidik.
Dinas Perdagangan Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengimbau semua pedagang menyesuaikan kegiatan perdagangan selama masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dari 3 sampai 20 Juli 2021.

"Kami mengimbau kepada seluruh PKL/pedagang untuk menyesuaikan kegiatan berdagang sesuai aturan dalam Instruksi Bupati Nomor 17 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat mulai 3 sampai 20 Juli, " kata Kepala Dinas Perdagangan Bantul Sukrisna Dwi Susanto saat dikonfirmasi di Bantul, Sabtu.

Imbauan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Dinas Perdagangan Bantul tentang Pemberitahuan Perdagangan di masa PPKM Darurat yang disampaikan kepada DPD Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Bantul dengan tembusan kepada Bupati, Satgas COVID-19 dan Satpol PP Bantul.

Baca juga: MUI Jateng keluarkan tausiyah terkait PPKM Darurat

Sukrisna mengatakan, dalam edaran itu mengatur pedagang di pusat kuliner, warung makan, restoran, kafe, PKL, lapak dan sejenisnya yang ada di lokasi sendiri atau toko swalayan dilarang memberikan pelayanan makan/minum di tempat, hanya diizinkan pelayanan pesan antar atau dibawa pulang.

Dia mengatakan, sementara khusus di Jalan Jenderal Sudirman dari perempatan Gose sampai perempatan Klodran, dari Gose sampai perlimaan Bejen, mulai pukul 20.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB, harus bersih dari kegiatan PKL dan kegiatan perdagangan lainnya.

"Serta ditutup sementara dari aktifitas masyarakat, kecuali pelayanan kesehatan dan distribusi kebutuhan pokok sehari-hari," kata Sukrisna.

Pada kegiatan perdagangan di pasar rakyat, operasionalnya dibatasi sampai pukul 13.00 WIB, dan maksimal sebanyak 50 persen dari kapasitas. Bagi pedagang yang bukanya sore hari agar menyesuaikan dengan pengaturan jam buka kegiatan lainnya.

"Toko swalayan atau supermarket, toko kelontong dan sejenisnya yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari buka sampai jam 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen," katanya.

Sementara itu, dia mengatakan, kegiatan perdagangan yang diizinkan beroperasional selama 24 jam adalah apotek dan toko obat, dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Baca juga: Menko Luhut tinjau sentra vaksinasi di Bandara Soetta
Baca juga: Yogyakarta awali PPKM Darurat dengan cipta kondisi di masyarakat
Baca juga: Pemda DIY siap terapkan PPKM Darurat

Pewarta: Hery Sidik
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2021