"Satpol PP sudah hentikan kegiatan dan akan segera melakukan pemeriksaan untuk di buat berita acara pemeriksaan (BAP)," kata Dadang di Depok, Sabtu.
Dadang menegaskan jika ditemukan pelanggaran yang dilakukan saat hajatan tersebut tentunya akan dikenakan sanksi tegas. "Siapapun yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
Baca juga: Kegiatan hajatan di Tulungagung diperketat selama PPKM Darurat
Baca juga: Pemkab Jember perketat penyekatan perbatasan saat PPKM Darurat
Baca juga: Pemerintah ingatkan sanksi bagi penimbun obat dan alkes
Dikatakannya pihaknya sudah mengingatkan kepada yang bersangkutan untuk memenuhi protokol kesehatan yang ketat.
Sebelumnya beredar luas di WhatsApp grup dan sejumlah media sosial adanya gelar hajatan yang diiringi dengan joget-joget sehingga terjadi kerumunan. Padahal hari ini merupakan penerapan PPKM Darurat hari pertama. Hajatan digelar di Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok.
Dalam rilis yang disampaikan Satgas COVID-19 Kota Depok disebutkan resepsi pernikahan dan khitanan, pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dan khitanan 20 orang, dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.
Sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PPKM Darurat merujuk kepada peraturan yang berlaku dan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 60 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Pewarta: Feru Lantara
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021