Satgas Penanggulangan COVID-19 Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan kasus terkonfirmasi positif terpapar COVID-19 di daerah itu dalam sehari terakhir bertambah 502 orang, sehingga jumlah total kasusnya hingga Sabtu (3/7) 2021 naik menjadi 23.164 orang.Semua masyarakat secara penuh menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang diterapkan mulai 3 sampai 20 Juli guna menekan laju penyebaran COVID-19 yang saat ini kondisinya mengkhawatirkan
Data Satgas Penanggulangan COVID-19 Bantul, Sabtu, menunjukkan tambahan kasus baru itu rinciannya dari Kecamatan Banguntapan 93 orang, disusul Pajangan 49 orang, kemudian Kasihan 43 orang, Sedayu juga 43 orang, danJetis 41 orang, serta Sewon 37 orang.
Selanjutnya dari Srandakan 36 orang, Pleret juga 36 orang, Bantul 34 orang, Imogiri 31 orang, Sanden 16 orang, dan Kretek 14 orang, sisanya dari Bambanglipuro 10 orang, Pandak juga 10 orang, serta Pundong enam orang, Dlingo dua orang, dan Piyungan satu orang.
Meski demikian dalam periode tersebut terdapat pasien COVID-19 sembuh sebanyak 204 orang, dari Srandakan 41 orang, Banguntapan 26 orang, Pleret 25 orang, Jetis 22 orang, dari Pajangan 19 orang, Imogiri 19 orang, dan Sedayu 18 orang, serta Bantul 10 orang.
Kemudian dari Pandak sembilan orang, Sanden lima orang, Bambanglipuro empat orang, Sewon empat orang, dan Pundong satu orang, Kasihan satu orang. Dengan demikian total kasus pulih dari COVID-19 di Bantul secara akumulasi berjumlah 16.264 orang.
Sedangkan kasus COVID-19 yang meninggal pada hari ini ada 12 orang, dari Jetis tiga orang, Piyungan dua orang, dan Sanden, Pandak, Pajangan, Imogiri, Sewon, Kasihan, dan Banguntapan masing-masing satu orang, sehingga total kasus kematian menjadi 515 orang.
Dengan perkembangan kasus harian tersebut, maka data pasien COVID-19 aktif domisili Bantul yang masih menjalani karantina di selter maupun rumah sakit rujukan per hari Sabtu (3/7) sebanyak 6.385 orang.
Sementara itu, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengajak semua masyarakat secara penuh menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang diterapkan mulai 3 sampai 20 Juli guna menekan laju penyebaran COVID-19 yang saat ini kondisinya mengkhawatirkan.
"PPKM Darurat tersebut merupakan respon pemerintah atas pandemi COVID-19 di Jawa dan Bali, serta khususnya Kabupaten Bantul yang mengalami lonjakan kasus konfirmasi yang mengkhawatirkan," katanya.
Untuk itu masyarakat diajak bersama-sama memutus rantai penyebaran COVID-19 dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat, dan protokol kesehatan 5M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, serta mengurangi mobilitas, demikian Abdul Halim Muslih.
Baca juga: Kasus positif COVID-19 di Bantul melonjak jadi 21.446 orang
Baca juga: Bantul imbau pedagang sesuaikan kegiatan perdagangan masa PPKM Darurat
Baca juga: Bupati Bantul tinjau vaksinasi COVID-19 bagi pelaku wisata
Pewarta: Hery Sidik
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2021