• Beranda
  • Berita
  • PPKM Darurat, penumpang kereta jarak jauh wajib punya berkas vaksin

PPKM Darurat, penumpang kereta jarak jauh wajib punya berkas vaksin

4 Juli 2021 20:07 WIB
PPKM Darurat, penumpang kereta jarak jauh wajib punya berkas vaksin
Kegiatan vaksinasi di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat. ANTARA/HO-KAI Daop 1 Jakarta

calon pengguna juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta mewajibkan calon penumpang kereta api jarak jauh (KAJJ) dari Stasiun Pasar Senen dan Stasiun Gambir memiliki bukti telah melakukan vaksin seiring dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa di Jakarta, Minggu, mengatakan kebijakan ini diberlakukan mulai Senin (5/7).

Calon penumpang KA wajib melampirkan bukti vaksin, baik dalam bentuk kartu vaksinasi, e-sertifikat, maupun bukti vaksin elektronik lainnya yang menyatakan telah disuntik vaksin minimal vaksin dosis pertama.

"Selain bukti vaksin, calon pengguna juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau rapid tes antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan," kata Eva.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta pun membuka layanan vaksinasi bagi calon penumpang KA di Stasiun Gambir dan Pasar Senen, mulai 3 Juli 2021.

Baca juga: Calon penumpang kereta api jarak jauh bisa refund tiket 100 persen

Kegiatan vaksinasi di Stasiun Gambir dan Pasar Senen dibuka setiap hari pada pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

Bagi calon penumpang yang akan mengikuti kegiatan vaksinasi di stasiun, kegiatan dilakukan selambatnya H-1 sebelum tanggal keberangkatan.

Berikut persyaratan dan kriteria peserta vaksin di stasiun:

1. Berusia >18 tahun
2. Belum pernah mendapatkan vaksin dosis pertama
3. Menunjukkan kode booking yang sudah dibayar atau tiket KAJJ yang berlaku
4. Memiliki KTP (adapun NIK diperlukan untuk pendataan dan sertifikasi vaksin);
5. Datang paling lambat H-1 sebelum jadwal keberangkatan KA
6. Calon Penumpang dalam kondisi sehat

"Pelanggan dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan KAJJ dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau tes cepat antigen yang masih berlaku," kata Eva.

Baca juga: Jakpro bersama KAI dan Kemenhub bahas transportasi terintegrasi di JIS

Penumpang di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Sementara untuk penumpang di bawah lima tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau tes cepat antigen.

PT KAI Daop 1 Jakarta juga berharap melalui layanan vaksinasi di Stasiun Gambir dan Pasar Senen ini, dapat membantu pemerintah dalam mencapai target kekebalan kelompok, sekaligus memastikan bahwa setiap penumpang KA adalah masyarakat yang sudah divaksin.
 

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021