Pemerintah akan menunjuk pihak lain di luar penjual dan pembeli sebagai pemotong atau pemungut pajak yang kebijakannya akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).walaupun mereka tidak terlibat secara langsung tapi dapat memungut atau memotong PPN, PPh, PTE
“Ini mengenai penunjukan pihak lain yang bukan pelaku transaksi secara langsung,” kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dalam Rapat Panja Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin.
Suryo menyatakan selama ini pemungut atau pemotong pajak berasal dari pihak yang melakukan transaksi namun seiring perkembangan ternyata transaksi usaha saat ini tidak mempertemukan antara penyedia barang atau jasa dengan penerima.
Transaksi atau pembayarannya saat ini cenderung dilakukan melalui pihak lain dengan menggunakan media atau sarana transaksi elektronik sehingga perkembangan ini harus diatur lebih lanjut.
Baca juga: Kemenkeu tunjuk delapan perusahaan pemungut pajak digital
“Saat ini ada situasi mungkin ada pihak ketiga atau keempat yang ikut proses transaksi seperti transaksi di platform e-commerce atau transaksi fintech,” ujarnya.
Di sisi lain, hal ini tidak terdapat di dalam Undang-Undang KUP yang telah ada sehingga pemerintah ingin memperluas pemotong pajak baik PPh, PPN, dan PTE melalui RUU KUP Pasal baru 32 A.
Suryo memastikan dalam Pasal baru 32 A RUU KUP nantinya pemerintah dapat menetapkan pihak lain seperti penyedia sarana transaksi elektronik sebagai pemotong atau pemungut pajak.
Ia menjelaskan pengaturan saat ini dalam Pasal 22 dan 23 PPh serta PPh Final secara umum pemungutan atau pemotongan pajak dilakukan oleh penjual atau pembeli yaitu untuk PPh oleh badan, industri tertentu atau instansi pemerintah.
Baca juga: Kenali para pemotong dan pemungut pajak di Indonesia
Kemudian dalam Pasal 16A UU PPN, PPN dipungut oleh pembeli tertentu yakni instansi pemerintah dan BUMN.
“Kita akan menunjuk walaupun mereka tidak terlibat secara langsung tapi dapat memungut atau memotong PPN, PPh, PTE atas nama pemerintah Indonesia dan disetorkan kepada negara,” jelasnya.
Suryo menyatakan sebenarnya penunjukan pihak lain sebagai pemungut pajak atas transaksi elektronik telah dilakukan melalui UU Nomor 20 Tahun 2020 sehingga ini akan diperluas agar memiliki basis pajak yang cukup.
Untuk PPN PMSE pemungutan PPN dilakukan oleh pelaku usaha PMSE yang ditunjuk atas penjualan produk digital dari luar negeri kepada konsumen dalam negeri melalui UU Nomor 2 tahun 2020.
“Ini salah satu klausula yang kami sertakan supaya kita memiliki basis cukup,” tegasnya.
Baca juga: Anggota DPR minta Kemenkeu mantapkan sistem pemungutan pajak
Baca juga: Kemenkeu berharap insentif pajak dongkrak kinerja dunia usaha
Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2021