• Beranda
  • Berita
  • Petugas sosialisasikan prokes gunakan "pocong" dan peti mati di Kamal

Petugas sosialisasikan prokes gunakan "pocong" dan peti mati di Kamal

5 Juli 2021 23:47 WIB
Petugas sosialisasikan prokes gunakan "pocong" dan peti mati di Kamal
Petugas menyosialisasikan bahaya COVID-19 dengan membawa alat peraga peti jenazah dan alat peraga "pocong" di Kamal, Kalideres, Jakarta Barat, Senin (5/7/2021). ANTARA/HO-Satpol PP Kelurahan Kamal)
Aparat tiga pilar di Kelurahan Kamal, Jakarta Barat, menyosialisasikan protokol kesehatan menggunakan alat peraga "pocong" serta peti mati guna mengingatkan masyarakat di kawasan itu mengenai bahayanya penularan varian Delta COVID-19.

"Sosialisasi yang diselenggarakan itu tujuannya agar dapat menyadarkan masyarakat," kata Kasatpol PP Kelurahan Kamal, Solihul Amri di Jakarta, Senin.

Petugas dari unsur kelurahan, TNI dan Kepolisian itu berkeliling membawa peti jenazah dan alat peraga berupa "pocong-pocongan" di  Jalan Kebon Dua Ratus RW01 Kamal, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.

Sosialisasi seperti itu menarik perhatian warga sekitar karena dilakukan dengan cara unik untuk mengingatkan masyarakat dampak bahaya dari varian baru COVID-19.

Aparat mendatangi permukiman warga dan tempat usaha sambil memberikan penjelasan mengenai protokol kesehatan (prokes) untuk menghindari penyebaran COVID-19.

Baca juga: Polda Metro tingkatkan edukasi kepada masyarakat terkait PPKM Darurat
Baca juga: Polisi gerebek hotel buka layanan spa dan pijat saat PPKM Darurat


Petugas mengimbau masyarakat mengenakan masker, mencuci tangan dengan air mengalir, menghindari kerumunan dan mengurangi aktivitas di luar rumah.

Selain itu, petugas gabungan membagikan masker kepada masyarakat serta menyemprotkan cairan disinfektan di sepanjang jalan tersebut.

Saat ini pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021.

Aturan itu diikuti Polda Metro Jaya dengan mendirikan 72 lokasi penyekatan dan pembatasan mobilitas warga di sekitar perbatasan, ruas jalan protokol dan tol dalam kota.
Baca juga: Pemilik kafe di Kelapa Gading jadi tersangka pelanggaran PPKM Darurat
Baca juga: Anies ancam cabut izin perusahaan non esensial dan kritikal bandel

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021