Wakil Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara, AKBP Nasriadi mengatakan, dua tersangka tersebut merupakan pasangan suami-istri. Satu orang di antaranya memiliki kewarganegaraan Nigeria dan seorang lagi warga Bekasi, Jawa Barat,
"Tim melakukan penyidikan, menetapkan dua tersangka dalam kegiatan itu, yaitu Mr PB (48) dan Saudari AS (43) sebagai pemilik kafe tersebut, mereka adalah suami-istri," kata Nasriadi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin.
Polisi telah menangkap 81 orang, 60 di antaranya adalah WNA yang mengikuti acara kafe di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Baca juga: Kejati DKI ikut awasi STRP saat PPKM Darurat di Jakarta
Di kafe itu, ada tamu yang menyanyi, ada yang main biliard, ada yang minum-minum dan lain sebagainya. "Ramai pengunjung kafe, hiburan malam," katanya.
Polisi langsung menertibkan tempat tersebut, kemudian melakukan tes usap PCR kepada pengunjung. Hasilnya, tiga WNA dan seorang WNI yang bekerja sebagai kasir di kafe tersebut terkonfirmasi positif COVID-19.
Atas hasil pemeriksaan tersebut, seluruh pekerja dan pengunjung kafe tersebut disangkakan melanggar pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.
Sementara terhadap pemilik kafe, polisi juga mengenakan pasal penghasutan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pasal 160. Pemilik kafe diduga menghasut orang lain untuk tidak mematuhi aturan PPKM Darurat yang berlaku mulai 3-20 Juli 2021 ini.
"Ancamannya (terhadap PB dan AS) enam tahun penjara," kata Nasriadi.
Baca juga: Kejati DKI perkuat di tim operasi yustisi
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021