• Beranda
  • Berita
  • Kota Bandarlampung masuk zona merah penyebaran COVID-19

Kota Bandarlampung masuk zona merah penyebaran COVID-19

6 Juli 2021 13:45 WIB
Kota Bandarlampung masuk zona merah penyebaran COVID-19
Peta sebaran COVID-19 di Provinsi Lampung, Selasa (6/7/2021). ANTARA/Dian Hadiyatna
Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung, kembali masuk zona merah penyebaran COVID-19 setelah tingkat kasus kematian akibat virus corona di kota ini cukup tinggi.

"Salah satu yang mempengaruhi kota ini masuk zona merah karena angka kematiannya cukup tinggi," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandarlampung, Edwin Rusli, di Bandarlampung, Selasa.

Ia pun meminta masyarakat tetap tenang dengan terus disiplin mematuhi protokol kesehatan, sebab Pemkot Bandarlampung akan terus berupaya meminimalisir penyebaran COVID-19 di kota ini hingga keluar dari zona merah.

"Mungkin seminggu, kita targetkan Kota Bandarlampung keluar dari zona merah sebaran COVID-19," kata dia.

Baca juga: Polda Lampung gelar vaksinasi COVID-19 tahap kedua
Baca juga: IDI: Vaksinasi massal lebih baik tidak terpusat


Menurut Edwin,  sejumlah upaya pun telah dilakukan oleh pemkot bersama Satuan Tugas (Satgas) Penangan COVID-19 dalam memutus penyebaran virus corona, salah satunya dengan memberikan imbauan dan penyadaran kepada masyarakat terkait prokes.

Bahkan, lanjut dia, Pemkot Bandarlampung telah melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro guna mencegah sebaran COVID-19.

"Upaya-upaya sudah kita lakukan tapi memang belum berbentuk denda. Jadi hukuman bagi pelanggar prokes baru sekedar imbauan dan sosialisasi agar masyarakat sadar kalau prokes penting di massa pandemi seperti ini," kata dia.

Baca juga: Kerumunan vaksinasi massal di Bandalampung ditertibkan Satgas COVID-19
Baca juga: Lampung segera laksanakan vaksinasi bagi ibu hamil dan anak


Berdasarkan data Bappeda Lampung terkini, hingga kini kasus COVID-19 di Bandarlampung mencapai 6.420 orang dengan angka kematian 376 orang, dan 5.853 orang selesai isolasi.

Kemudian dalam penilaian Gugus Tugas Pusat dari tanggal 27 Juni-4 Juli dari 15 kabupaten/kota di Lampung terdapat tiga zona merah yaitu Pringsewu dan terbaru Lampung Utara dan Bandarlampung.

Sementara itu, sebelas kabupaten/kota memiliki zona sebaran COVID-19 berwarna oranye yakni Lampung Tengah, Lampung Timur, Lampung Barat, Lampung Selatan, Peswaran, Tanggamus, Waykanan, Mesuji, Pesisir Barat, Tulanglang Bawang dan Kota Metro. Sedangkan satu daerah yakni Tulangbawang Barat memiliki zona sebaran COVID-19 berwarna kuning.

Baca juga: IDI Bandarlampung: Pemda harus perhatikan ketersediaan SDM nakes
Baca juga: Pemkot Bandarlampung sediakan alat GeNose di Gedung PTSP
Baca juga: IDI Bandarlampung sebut warga perlu tau zona COVID-19 per kelurahan

Pewarta: Dian Hadiyatna
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2021