Berdasarkan survei PEN tahap II yang kita lakukan pada Desember lalu, 95 persen mengatakan insentif ini sangat bermanfaat dan mereka berkeinginan melanjutkan kembali
Survei Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada 2020 menyimpulkan 95 persen responden menyatakan insentif pajak bermanfaat bagi wajib pajak dan berminat untuk memanfaatkan kembali.
"Berdasarkan survei PEN tahap II yang kita lakukan pada Desember lalu, 95 persen mengatakan insentif ini sangat bermanfaat dan mereka berkeinginan melanjutkan kembali. Inilah yang kita lakukan di 2021," kata Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal pada diskusi daring, di Jakarta, Selasa.
Yon menyampaikan dari sisi omzet, penurunan jumlah penjualan pemanfaat insentif lebih landai dibandingkan non-pemanfaat insentif. Kemudian dari sisi tenaga kerja, penurunan jumlah karyawan pemanfaat insentif lebih moderat dibandingkan non-pemanfaat insentif dan penurunan biaya gaji yang dilaporkan oleh pemanfaat insentif juga relatif lebih rendah.
Ia pun merinci insentif fiskal yang telah dimanfaatkan dan membantu 464.316 Wajib Pajak (WP). Yakni insentif untuk meningkatkan daya beli masyarakat melalui PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah dimanfaatkan oleh 131 ribu pemberi kerja yang diberikan kepada 1,97 juta dengan nilai Rp1,71 triliun.
"Insentif ini juga sangat membantu sekitar 14 ribu perusahaan yang memanfaatkan pembebasan PPh 22 impor dengan fasilitas Rp13,56 triliun," ujar Yon.
Baca juga: Sri Mulyani sebut 300 ribu wajib pajak manfaatkan insentif pemerintah
Selain itu insentif untuk membantu likuiditas dan keberlangsungan usaha yakni PPh pasal 25 dimanfaatkan 66,6 ribu WP dengan fasilitas Rp20,56 triliun dan restitusi PPN yang dimanfaatkan oleh 2,5 ribu WP dengan Rp5,05 triliun.
Kemudian insentif penurunan tarif PPh Badan yang berlaku umum yakni PPh Pasal 25 dimanfaatkan seluruh WP badan dengan fasilitas Rp12,68 triliun. Lalu insentif UMKM berupa PPh Final PP-23 UMKM dimanfaatkan oleh 248 ribu UMKM dengan fasilitas Rp0,67 triliun.
"Di tahun 2021 juga berlanjut, data 17 Mei sekitar 300 ribu WP telah mendapatkan manfaat insentif pajak. Serapannya juga cukup baik dan saya pikir dari pagu sekitar Rp50 triliun kemungkinan besar akan terserap sepenuhnya," kata Yon.
Adapun hingga 11 Juni 2021, realisasi insentif usaha telah mencapai 72,9 persen atau senilai Rp41,37 triliun dari total pagu anggaran Rp56,37 triliun. Sedangkan pada 2020, realisasi insentif usaha hanya 46,5 persen atau Rp56,12 triliun dari total pagu Rp120,61 triliun.
"Memang yang paling jelek serapannya (2020) insentif usaha karena tidak terlepas dari kesulitan mengestimasi kebutuhan anggarannya," ujar Yon.
Baca juga: Sri Mulyani: Pembebasan PPh 22 impor akan diperpanjang hingga Desember
Pewarta: Kuntum Khaira Riswan
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021