Cara terbaik untuk meningkatkan penerimaan pajak adalah mendukung pertumbuhan yang solid melalui stimulus yang kuat dan berkelanjutan dan pemerintah sudah di jalur yang tepat
Akademisi Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) Artidiatun Adji menyarankan pemerintah untuk mengkaji kembali struktur pajak untuk mengatasi krisis pasca-pandemi COVID-19.
"Tingkat pendapatan dan struktur pajak mungkin bisa disesuaikan kembali setelah pandemi. Misalnya 20 persen masyarakat dengan income yang tertinggi itu, rata-rata medium pendapatannya mungkin perlu dihitung kembali," kata Arti saat diskusi daring, Selasa.
Menurutnya, pajak pendapatan untuk 20 persen masyarakat dengan penghasilan tertinggi tidak lagi bisa disamakan dengan golongan 40 persen masyarakat menengah atau golongan 40 persen masyarakat berpendapatan rendah.
"Tax untuk pendapatannya setahun Rp500 juta dengan pendapatannya setahun Rp5 miliar mungkin sudah saatnya kita melihat tax structure untuk PPH-nya," ujar dia.
Ia juga mengingatkan pemerintah tak perlu terlalu cepat memulihkan penerimaan negara melalui pajak jika krisis akibat pandemi COVID-19 telah berakhir.
Baca juga: Sri Mulyani incar pajak orang kaya Rp498 triliun, naik 19 persen
"Cara terbaik untuk meningkatkan penerimaan pajak adalah mendukung pertumbuhan yang solid melalui stimulus yang kuat dan berkelanjutan dan pemerintah sudah di jalur yang tepat," ungkapnya.
Selain itu ia menyampaikan pemerintah bisa mendapatkan penerimaan negara dari pajak digital dan turut membiayai pembangunan berkelanjutan atau SDGs.
"Misalnya plastik nanti diberi cukai dan nanti yang biodegradable akan lebih murah," kata dia.
Menanggapi masukan tersebut, Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yon Arsal pada kesempatan yang sama menyampaikan pemerintah akan melakukan ekstensifikasi pajak melalui Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
"Akan segera dibahas di dalam rapat-rapat Panja di DPR selain cukai yang kita ekspansi, kita masukkan juga di sana salah satunya mengenai pengenaan pajak karbon dan beberapa isu yang berkaitan dengan perpajakan internasional," katanya.
Baca juga: Peneliti: Rencana pemungutan pajak karbon harus libatkan dunia usaha
Pewarta: Kuntum Khaira Riswan
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021