• Beranda
  • Berita
  • Pemkab Bogor jamin layanan masyarakat tak terganggu saat PPKM Darurat

Pemkab Bogor jamin layanan masyarakat tak terganggu saat PPKM Darurat

6 Juli 2021 18:48 WIB
Pemkab Bogor jamin layanan masyarakat tak terganggu saat PPKM Darurat
Asisten Pemerintahan (Aspem) Pemkab Bogor, Hadijana selaku Serkretaris Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor di Cibinong, Bogor, Jawa Barat. ANTARA/M Fikri Setiawan.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, menjamin pelayanan terhadap masyarakat tak terganggu selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021.

"Para Kepala SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) membuat jadwal semacam jadwal piket monitoring, karena berbagai kegiatan tetap harus jalan," ungkap Asisten Pemerintahan (Aspem) Pemkab Bogor, Hadijana di Cibinong, Bogor, Selasa.

Menurutnya, beberapa layanan Pemkab Bogor dibuka secara digital untuk memudahkan masyarakat, seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

"Mereka (ASN) tidak libur, aturannya mereka tetap melakukan tugas di rumah masing-masing. Teknisnya, dikembalikan ke dinas agar pelayanan tidak terganggu,"  kata Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor itu.

Hadijana menyebutkan jaminan pelayanan berjalan baik itu bukan hanya dilakukan di tingkat dinas, melainkan juga pada pelayanan masyarakat di tingkat kecamatan dan desa.

"Apalagi kalau di desa, biasanya kan bisa datang langsung ke rumah kepala desa. Kecamatan belum semua (digital), tapi mereka sifatnya membantu administrasi Dinas Kependudukan," kata Hadijana.

Seperti diketahui dalam aturan PPKM Darurat, pemerintah mewajibkan perkantoran memberlakukan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) sebanyak 100 persen untuk seluruh sektor non-esensial.

Sementara bagi sektor esensial seperti keuangan, perbankan, perhotelan non-karantina, dan komunikasi, maksimum boleh bekerja di kantor atau Work from Office (WFO) sebanyak 50 persen dengan protokol kesehatan.

Kemudian sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik, industri makanan dan minuman, serta penunjang, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, listrik serta air diperbolehkan WFO maksimum 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.

Baca juga: Gerai layanan publik di AEON Mall Sentul Bogor resmi beroperasi

Baca juga: Kehadiran Presiden dukung kesiapan layanan publik Kota Bogor


 

Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021