"PPKM darurat sudah menjadi keputusan pemerintah. Setiap pejabat wajib mendukung, dan berpartisipasi terhadap pelaksanaannya. Jika ada pejabat yang tak mendukung pelaksanaan PPKM Darurat memang harus ada langkah-langkah lebih lanjut," kata LaNyalla dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.
Pernyataan itu disampaikan LaNyalla yang merespons pernyataan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Agus mengatakan sejumlah pejabat tidak mendukung pelaksanaan PPKM darurat.
LaNyalla menyatakan Kementerian Dalam Negeri harus turut andil mengatasi permasalahan tersebut. Kemendagri perlu bekerja sama dengan Bareskrim Polri untuk mengidentifikasi pejabat yang tak mendukung kebijakan pemerintah dalam penanganan pandemik COVID-19.
Baca juga: DPD: Pasokan Oksigen harus dimaksimalkan untuk kebutuhan medis
Baca juga: LaNyalla sampaikan belasungkawa atas wafatnya nakes RSD Wisma Atlet
“Jika sudah teridentifikasi, Kemendagri bisa memberikan teguran. Jika tidak juga berhasil, maka harus dilakukan penindakan dari sisi hukum administrasi. Pejabat yang menghambat PPKM darurat sebaiknya dihukum, sebab dapat berdampak terhadap program-program pemerintah dalam menangani COVID-19," ucap LaNyalla menegaskan.
Senator asal Jawa Timur itu pun mendukung langkah Polri yang saat ini tengah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Jampidum. Menurutnya, koordinasi dengan lembaga penegak hukum lainnya dibutuhkan untuk menentukan langkah apa yang harus diambil terhadap pejabat yang menghalangi PPKM darurat.
Baca juga: La Nyalla sampaikan belasungkawa untuk korban KMP Yunicee
Pewarta: Fauzi
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021