• Beranda
  • Berita
  • MPR: Pemerintah tingkatkan perlindungan tokoh agama di masa pandemi

MPR: Pemerintah tingkatkan perlindungan tokoh agama di masa pandemi

6 Juli 2021 21:05 WIB
MPR: Pemerintah tingkatkan perlindungan tokoh agama di masa pandemi
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid meminta pemerintah khususnya Kementerian Agama tingkatkan program bantuan dan perlindungan bagi tokoh agama, kiai, dan santri dari ancaman penyebaran COVID-19.

"Saya mendesak Kementerian Agama lebih serius melaksanakan program bantuan dan perlindungan bagi tokoh Agama, kiai dan santri antara lain melalui percepatan vaksinasi COVID-19," kata Hidayat Nur Wahid atau HNW dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Dia menyampaikan keprihatinan atas meningkatnya jumlah tokoh agama yang wafat di masa pandemik COVID-19, misalnya, berdasarkan data yang disampaikan Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) Nahdhatul Ulama hingga 4 Juli 2021, sekitar 584 kiai wafat selama pandemik COVID-19.

Hidayat meyakini angka tersebut akan bertambah besar apabila ditambahkan data habaib/kiai/ulama/ustadz yang wafat akibat COVID-19 dari ormas Islam lain selain NU.

HNW juga mendorong maksimal-nya peran pesantren, Badan Amil, Zakat Nasional (Baznas), hingga Lembaga Amil Zakat untuk memperbanyak program beasiswa bagi santri sebagai calon ulama dalam rangka meningkatkan program kaderisasi kiai/ulama.

"Pemerintah khususnya Kemenag harus serius bantu dan lindungi tokoh agama, kiai dan santri karena COVID-19 sudah menjatuhkan korban dari banyak tokoh agama dan ulama. Apalagi COVID-19 varian Delta ini lebih ganas, cepat menyebar, dan penularan-nya masih terus meningkat," ujarnya.

Dia menilai seharusnya amanah UU nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren yaitu terkait pendampingan Pemerintah kepada pesantren seharusnya dijalankan dengan lebih maksimal sehingga paparan dan dampak COVID-19 terhadap kiai dan santri bisa diminimalisasi.

Baca juga: Wakil Ketua MPR minta pemerintah perluas bansos saat PPKM Darurat

Baca juga: 98 kiai di Jatim jalani vaksinasi COVID-19 dosis pertama


HNW menjelaskan, dalam Pasal 11 UU Pesantren disebutkan bahwa Pemerintah Pusat dan Daerah dapat memfasilitasi pesantren untuk memenuhi aspek kesehatan di pesantren.

Dia menilai ketentuan pasal tersebut penting dijalankan pemerintah dalam rangka menjaga fungsi dakwah pesantren tetap berjalan sekalipun di tengah pandemik COVID-19.

"Sesuai Pasal 42 UU Pesantren, pemerintah pusat dan daerah dapat berperan melalui kerja sama program, fasilitas kebijakan, dan pendanaan. Bentuk program perlindungan pesantren adalah penyuluhan, pendampingan, akses ke Rumah Sakit, termasuk vaksinasi bagi lingkungan pesantren," tutur-nya.

Dia menjelaskan, pemerintah perlu melindungi kiai/ulama karena telah dan masih berjasa besar terhadap kemerdekaan serta keberlanjutan NKRI.

Hidayat mencontohkan peristiwa 10 November yang kemudian dinyatakan sebagai Hari Pahlawan, sangat terkait dan merupakan resonansi langsung dari Resolusi Jihad KH Hasyim Asyari.

"Saat itu para kiai, habaib, dan santri menyuarakan semangat jihad cinta Tanah Air dan agama melawan penjajah Belanda yang akan kembali menjajah Indonesia. Para kiai/ulama juga terlibat aktif dalam melawan serangan pengkhianatan PKI, bahkan mereka tidak segan berkorban nyawa demi kembalinya kestabilan negara," ujarnya.

Selain itu menurut dia, para kiai/ulama juga berjuang dalam urusan pendidikan dan ekonomi melalui madrasah dan program pemberdayaan umat sejak sebelum Indonesia merdeka hingga sekarang.

Hidayat meminta pemerintah hadir memberikan perlindungan pada Kiai serta meningkatkan program kaderisasi ulama bagi para santri yang akan melanjutkan perjuangan para ulama yang telah wafat di era COVID-19.

Baca juga: Gus Mus dan Ganjar minta kiai ikut tangani COVID di pesantren

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021