Juru Bicara Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito meminta kepada sektor swasta non-esensial untuk tidak memaksakan pegawainya masuk kantor pada masa PPKM Darurat sebagai upaya memutus rantai penularan virus corona baru itu.Untuk tahap awal, fasilitas layanan ini akan tersedia untuk wilayah Jakarta
"Dimohon juga bagi sektor swasta non-esensial untuk mematuhi peraturan dan tidak memaksakan pegawainya untuk bekerja dari kantor," ujar dia saat menyampaikan keterangan pers yang dipantau di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan kebijakan PPKM Darurat ini akan berjalan optimal dan mencapai sasaran apabila seluruh lapisan masyarakat mematuhi segala peraturan yang telah diterbitkan pemerintah.
Pelaksanaan PPKM Darurat juga membutuhkan peran aktif pemerintah daerah dalam menegakkan peraturan, sebagaimana yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021.
Baca juga: Pemprov DKI: Penanganan COVID-19 perlu kolaborasi semua pihak
Di sisi lain, pemerintah terus memastikan kebutuhan pasien COVID-19 tersedia di berbagai daerah, baik untuk pasien yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit maupun yang sedang menjalani isolasi mandiri.
"Oleh karena itu, saya meminta masyarakat tidak khawatir akan ketersediaan obat-obatan ini," kata Wiku.
Pemerintah juga terus berupaya agar pasien positif COVID-19 dapat mudah mengakses layanan kesehatan, seperti melakukan kerja sama dengan 11 platform telemedicine untuk menyediakan layanan konsultasi dan obat gratis bagi pasien positif COVID-19 yang isolasi mandiri.
Sebanyak 11 platform telemedicine ini sudah terintegrasi dengan laboratorium tes PCR sehingga pasien bisa melakukan tes PCR melalui 11 platform telemedicine tersebut.
"Untuk tahap awal, fasilitas layanan ini akan tersedia untuk wilayah Jakarta," katanya.
Baca juga: Wajibkan STRP untuk keluar-masuk Jakarta, Jakevo sempat alami gangguan
Baca juga: Polda Metro tingkatkan edukasi kepada masyarakat terkait PPKM Darurat
Baca juga: Masyarakat diminta taati peraturan agar PPKM Darurat tak sia-sia
Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2021