• Beranda
  • Berita
  • Sektor swasta non-esensial diminta tak paksakan pegawai masuk kantor

Sektor swasta non-esensial diminta tak paksakan pegawai masuk kantor

6 Juli 2021 21:31 WIB
Sektor swasta non-esensial diminta tak paksakan pegawai masuk kantor
Sejumlah kendaraan bermotor menerobos bagian jalan yang tidak tertutup beton di posko penyekatan tanpa penjagaan petugas di Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Senin (5/7/2021). Penyekatan dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di lokasi tersebut menyebabkan kemacetan panjang dari kawasan Matraman menuju Pasar Senen. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.

Untuk tahap awal, fasilitas layanan ini akan tersedia untuk wilayah Jakarta

Juru Bicara Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito meminta kepada sektor swasta non-esensial untuk tidak memaksakan pegawainya masuk kantor pada masa PPKM Darurat sebagai upaya memutus rantai penularan virus corona baru itu.

"Dimohon juga bagi sektor swasta non-esensial untuk mematuhi peraturan dan tidak memaksakan pegawainya untuk bekerja dari kantor," ujar dia saat menyampaikan keterangan pers yang dipantau di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan kebijakan PPKM Darurat ini akan berjalan optimal dan mencapai sasaran apabila seluruh lapisan masyarakat mematuhi segala peraturan yang telah diterbitkan pemerintah.

Pelaksanaan PPKM Darurat juga membutuhkan peran aktif pemerintah daerah dalam menegakkan peraturan, sebagaimana yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021.

Baca juga: Pemprov DKI: Penanganan COVID-19 perlu kolaborasi semua pihak

Di sisi lain, pemerintah terus memastikan kebutuhan pasien COVID-19 tersedia di berbagai daerah, baik untuk pasien yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit maupun yang sedang menjalani isolasi mandiri.

"Oleh karena itu, saya meminta masyarakat tidak khawatir akan ketersediaan obat-obatan ini," kata Wiku.

Pemerintah juga terus berupaya agar pasien positif COVID-19 dapat mudah mengakses layanan kesehatan, seperti melakukan kerja sama dengan 11 platform telemedicine untuk menyediakan layanan konsultasi dan obat gratis bagi pasien positif COVID-19 yang isolasi mandiri.

Sebanyak 11 platform telemedicine ini sudah terintegrasi dengan laboratorium tes PCR sehingga pasien bisa melakukan tes PCR melalui 11 platform telemedicine tersebut.

"Untuk tahap awal, fasilitas layanan ini akan tersedia untuk wilayah Jakarta," katanya.

Baca juga: Wajibkan STRP untuk keluar-masuk Jakarta, Jakevo sempat alami gangguan
Baca juga: Polda Metro tingkatkan edukasi kepada masyarakat terkait PPKM Darurat
Baca juga: Masyarakat diminta taati peraturan agar PPKM Darurat tak sia-sia

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2021