• Beranda
  • Berita
  • Kemarin, Anies marah saat sidak hingga ancam cabut izin perusahaan

Kemarin, Anies marah saat sidak hingga ancam cabut izin perusahaan

7 Juli 2021 09:26 WIB
Kemarin, Anies marah saat sidak hingga ancam cabut izin perusahaan
Tangkapan layar - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat melakukan inspeksi mendadak pelaksanaan PPKM Darurat di Sahid Sudirman Centre, Jakarta Pusat, Selasa (6/7/2021). ANTARA/Instagram/@aniesbaswedan/pri.
Berbagai peristiwa penting dan menarik di DKI Jakarta disiarkan oleh tim redaksi Metropolitan Kantor Berita ANTARA pada Selasa (6/7) dan masih layak dibaca untuk mengisi hari Rabu ini.

Informasi-informasi yang menarik untuk diulas kembali tersebut antara lain mengenai jegeraman Gubernur Anies Baswedan saat melakukan sidak PPKM Darurat, penjaminan keamanan bagi pelapor pelanggar PPKM Darurat hingga ancaman pencabutan izin bagi perusahaan pelanggar PPKM Darurat.

Adapun rangkuman berbagai informasi di Jakarta yang disiarkan ANTARA pada Selasa (6/7) adalah:

1. Anies geram pada perusahaan non esensial saat sidak PPKM Darurat

Jakarta (ANTARA) - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan kegeramannya pada dua perusahaan non esensial dan non kritikal saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait aturan 100 persen kerja dari rumah (Work From Home/WFH) selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Selasa.

Dua perusahaan itu adalah PT Ray White dan PT Equity Life. Keduanya masih mewajibkan karyawannya ke kantor. Sidak yang dilakukan Anies di Sahid Sudirman Centre, Jakarta Pusat, tersebut diunggah dalam "Instastory" Anies di akun Instagram, @aniesbaswedan.
Selengkapnya di sini.

2. Anies proses hukum dua perusahaan non esensial saat melakukan sidak

Jakarta (ANTARA) - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memproses hukum pimpinan dua perusahaan non esensial dan kritikal yakni PT Ray White dan PT Equity Life saat melaksanakan sidak penerapan PPKM darurat pada Selasa ini.

Hal tersebut, kata Anies, dikarenakan kedua perusahaan melanggar Undang-Undang Wabah Penyakit Menular (UU No. 4 tahun 1984).
Selengkapnya di sini.

3. Anies jamin identitas pelapor perusahaan langgar PPKM Darurat aman

Jakarta (ANTARA) - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberi jaminan untuk melindungi identitas pelapor perusahaan-perusahaan pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Pelanggaran ketentuan PPKM Darurat itu sendiri, bisa dilakukan melalui aplikasi milik Pemprov DKI, Jakarta Kini (JAKI).
Selengkapnya di sini.

4. Pemprov DKI sediakan peti jenazah COVID-19 gratis di TPU Petamburan

Jakarta (ANTARA) - Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta menyediakan fasilitas peti jenazah gratis untuk warga yang meninggal akibat terkonfirmasi COVID-19.

Kepala Suku Dinas (Kasudin) Pertamanan dan Hutan Kota Administrasi Jakarta Pusat Mila Ananda mengatakan peti jenazah tersebut disimpan di TPU Petamburan, Jakarta Pusat.
Selengkapnya di sini.

5. Bubarkan massa di Plaza Kenari, polisi kerahkan "watercannon"

Jakarta (ANTARA) - Petugas Polres Metro Jakarta Pusat mengerahkan kendaraan taktis "watercannon" untuk membubarkan kerumunan massa di depan Plaza Kenari Mas, Jalan Kramat Raya, Senen, sebagai langkah tegas menegakkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021

Aksi tersebut merupakan kegiatan yang dilakukan oleh tiga pilar berasal dari TNI, Polri, dan Satpol PP Jakarta Pusat.
Selengkapnya di sini.

6. DKI cabut izin usaha jika perusahaan pecat pelapor pelanggaran PPKM

Jakarta (ANTARA) - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan akan mencabut izin usaha perusahaan jika manajemen memecat karyawan yang melaporkan terjadi pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"Nanti kami beri sanksi perusahaannya. Tinggal milih saja perusahaan mau pecat karyawannya atau malah kita cabut izin usahanya," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Selasa malam.
Selengkapnya di sini.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021