Pasar tradisional termasuk sektor esensial yang diperbolehkan beroperasi dengan pembatasan saat PPKM Darurat.
"Kami melakukan penegakan PPKM bersama
UMKM, hasilnya ada dua warga di Lokbin Blok C Pasar Minggu yang tidak menggunakan masker dan dikenakan sanksi administrasi," kata Kepala Satpol PP Kecamatan Pasar Minggu, Jumingke Sihole di Jakarta, Rabu.
Satpol PP menyasar Pasar Minggu untuk menertibkan pengunjung atau pedagang yang tidak menggunakan masker.
Pihaknya mengoptimalkan pelaksanaan operasi tertib masker di lingkungan pasar terutama ketika lonjakan kasus positif COVID-19 yang mendorong pelaksanaan PPKM Darurat.
Di kawasan Pasar Minggu ada posko dari tiga pilar, yakni Satpol PP, polisi dan TNI yang berlokasi di depan PD Pasar Minggu, yang melakukan pengawasan dan penindakan terhadap warga yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan.
Baca juga: Anies minta pengendara telepon bosnya untuk minta izin tetap di rumah
Baca juga: Anies: Masih banyak pekerja non esensial masuk kantor
Adapun konsentrasi operasi tertib masker di antaranya di Jalan Terminal Baru, Jalan Raya Ragunan, Jalan Raya Pasar Minggu PD Pasar Jaya dan di Lokasi Binaan (Lokbin) UMKM Kecamatan Pasar Minggu.
Sebelumnya, dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat diatur bahwa pasar tradisional masuk sektor esensial sehingga diperkenankan buka.
Namun kapasitas pengunjung yang diberikan sebanyak 50 persen dan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.
Selain itu, dalam instruksi tersebut aktivitas diperketat dan edukasi termasuk terkait penggunaan masker. Instruksi Mendagri menyebutkan masker bedah sekali pakai lebih baik dari masker kain dan masker N95 lebih baik dibandingkan masker bedah.
Saat ini, penggunaan masker sebanyak dua lapis dinilai merupakan pilihan yang baik dan masker sebaiknya diganti setelah digunakan lebih dari empat jam.
Baca juga: Polres Jakarta Pusat siapkan empat mobil vaksinasi keliling
Baca juga: Pemprov DKI siapkan 16 mobil vaksinasi keliling
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021