• Beranda
  • Berita
  • Paguyuban PKL di Kudus berinisiatif bentuk satgas COVID-19

Paguyuban PKL di Kudus berinisiatif bentuk satgas COVID-19

8 Juli 2021 16:07 WIB
Paguyuban PKL di Kudus berinisiatif bentuk satgas COVID-19
PKL di kawasan pedestrian atau City Walk di Kudus, Jawa Tengah. ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif

bisa saling mengingatkan untuk mematuhi protokol kesehatan

Paguyuban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan pedestrian atau city walk Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menginisiasi pembentukan tim satuan tugas (Satgas) COVID-19 untuk mengawasi para pedagang agar mematuhi prokes dan aturan selama PPKM Darurat.

"Dengan adanya Satgas COVID-19 yang melibatkan para pedagang sendiri, harapannya bisa saling mengingatkan untuk mematuhi protokol kesehatan mulai dari rajin mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak aman," kata Ketua Paguyuban PKL Pekojan Kudus Mundloha di Kudus, Kamis.

Apalagi, kata dia, selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat, jam berjualan untuk PKL dikurangi dari semula hingga pukul 21.00 WIB, kini hanya boleh berjualan sampai pukul 20.00 WIB.

Ia mengakui kebijakan tersebut sangat memberatkan pedagang karena mereka rata-rata baru mulai berjualan pukul 16.00 hingga pukul 17.00 WIB. Sehingga terkadang ada pedagang yang konsumennya baru datang setelah pukul 18.00 WIB karena rata-rata yang makan di kawasan pedestrian itu pada malam hari.

Untuk itulah, kata dia, ada yang mencoba buka lebih awal sekitar pukul 15.30 WIB dengan harapan bisa menjaring konsumen lebih banyak pada sore hari.

Baca juga: Penerima BLT dana desa di Kudus terima vaksinasi COVID-19
Baca juga: Pemkab Kudus tunggu tambahan vaksin COVID-19 untuk capai target


Keberadaan satgas COVID-19 tersebut, juga untuk ikut membantu pedagang yang belum tutup pada pukul 20.00 WIB karena pelanggaran satu pedagang bisa berdampak terhadap pedagang lainnya.

"Semua pedagang ingin tetap mendapatkan kesempatan berjualan karena tidak ada pekerjaan lain sebagai pengganti agar keluarganya tetap bisa makan setiap harinya," ujarnya.

Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus Sudiharti mengakui tidak ada instruksi terhadap PKL untuk meliburkan diri selama PPKM Darurat karena mereka masih tetap boleh berjualan sesuai aturan yang ada.

"Jika ada yang ingin tutup berdasarkan keinginan sendiri, silakan karena jam bukanya memang tidak selonggar sebelumnya," ujarnya. 

Baca juga: 90 persen nakes Kudus yang dilindungi vaksin sudah sembuh
Baca juga: Kemarin kasus COVID-19 naik, 84 desa di Kudus masuk zona merah

Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2021