Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi segera mengevaluasi pelayanan publik Kejaksaan dan Imigrasi di 34 ibu kota provinsi seluruh Indonesia.
Deputi Bidang Pelayanan Publik Kemenpan RB Diah Natalisa, dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis, mengatakan bidang hukum dan layanan keimigrasian menjadi fokus perbaikan layanan. Melalui unit kerja Deputi Bidang Pelayanan Publik, evaluasi itu akan dilaksanakan pada Agustus hingga akhir September 2021.
Rencana evaluasi ini sejalan dengan arahan Menpan RB untuk mulai fokus pada layanan bidang hukum dan kemudahan berusaha. Proses perizinan usaha yang mudah akan berdampak pada nilai ease of doing business (EoDB) secara nasional.
“Layanan di kedua instansi tersebut memiliki dampak kepada masyarakat dan mampu menggerakkan sektor kemudahan berusaha sebagai salah satu upaya meningkatkan skor EoDB serta memberikan kepastian hukum,” kata Diah Natalisa.
Baca juga: Kemenpan RB: Hasil survei, 75 persen pengguna LAPOR! puas
Menurutnya, dalam rangka mewujudkan salah satu asas good governance yakni kepastian hukum diperlukan pendampingan dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik di lingkup aparat penegak hukum, salah satunya adalah Kejaksaan.
Sementara, layanan pada Kantor Imigrasi dinilai vital dan merupakan layanan dasar. Diah menilai sebagai salah satu pelayanan dasar, Kantor Imigrasi memberi dampak besar terhadap kepuasan masyarakat.
Alasan diperluasnya lokus evaluasi, lanjut dia, karena layanan di Kejaksaan dan Kantor Imigrasi merupakan layanan dasar yang berkaitan erat dengan kemudahan berusaha, perizinan, dan penegakan hukum. Nantinya, Kantor Imigrasi dan Kejaksaan Negeri jadi model acuan serta tempat pembelajaran bagi unit penyelenggara pelayanan publik lainnya.
Baca juga: Menteri Tjahjo imbau ASN proaktif percepat penanganan pandemi
Unit yang jadi percontohan diharapkan bisa menularkan strategi pelayanan prima ke unit lain melalui terobosan-terobosan baru.
Pada akhirnya, terobosan yang diciptakan bisa mencapai pelayanan yang profesional, efektif, cepat, sederhana, transparan, terbuka, tepat waktu, responsif, dan adaptif, serta berkepastian hukum. Kepuasan dan kebahagiaan masyarakat sebagai pengguna layanan menjadi muara peningkatan kualitas pelayanan ini
Seperti evaluasi lainnya, ada enam aspek yang dinilai dari layanan di dua instansi tersebut. Aspek tersebut adalah kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan, serta inovasi.
Baca juga: Kemenpan RB terbitkan aturan terbaru pembatasan mobilitas dan cuti ASN
“Pemenuhan ke-6 aspek tersebut secara paripurna kami kategorikan menjadi pelayanan prima, dimana unit layanan sudah menerapkan seluruh aspek dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan terus melakukan terobosan yang menunjang pelayanan publik,” kata Diah.
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021