“Saya mencatat setidaknya ada empat dampak negatif yang terjadi di negara ini akibat adanya presidential threshold yang diatur dalam UU Pemilu tersebut,” kata LaNyalla saat menjadi pembicara di FGD Pascasarjana Universitas Airlangga secara daring diikuti di Jakarta, Kamis.
FGD itu mengusung tema Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden Sebagai Peneguhan Kedaulatan Rakyat dan Penguatan Sistem Presidensial.
LaNyalla menjelaskan dampak pertama hanya akan memunculkan dua pasangan calon yang “head to head”. Meskipun di atas kertas didalilkan bisa memunculkan tiga hingga empat pasang calon.
“Tetapi tidak begitu dalam praktiknya,” ujar LaNyalla.
Baca juga: LaNyalla minta pengusaha pelanggar PPKM disanksi tegas
LaNyalla menegaskan hal itu terbukti dalam pemilu sebelumnya. Bangsa ini hanya sanggup memunculkan dua pasang calon. Konsekuensinya adalah terjadinya pembelahan politik dan polarisasi yang begitu kuat di akar rumput yang masih dirasakan hingga detik ini. Keadaan itu sangat tidak produktif bagi perjalanan bangsa dan negara ini.
Dampak kedua, kata LaNyalla, presidential threshold mengerdilkan potensi bangsa karena sejatinya negeri ini tidak kekurangan calon pemimpin kompeten. Tetapi, kemunculannya digembosi aturan main yang sekaligus mengurangi pilihan rakyat untuk menemukan pemimpin terbaiknya.
“Semakin sedikit kandidat yang bertarung, maka akan semakin mengecilkan peluang munculnya pemimpin yang terbaik,” jelasnya.
Dampak ketiga, dimana presidential threshold dianggap berpotensi memundurkan kesadaran dan partisipasi politik rakyat. Hal ini lantaran pembatasan calon berarti membatasi saluran politik pemilih. LaNyalla menilai peluang pemilih untuk tidak memilih alias golput menjadi tinggi,
Baca juga: Ketua DPD RI minta pejabat dukung pelaksanaan PPKM darurat
“Karena calon terbaik menurut mereka tidak mendapat tiket untuk maju sehingga kedaulatan rakyat melemah digerus kedaulatan partai yang semakin menguat,” kata LaNyalla.
Dampak keempat, katanya, dimana partai kecil cenderung tak berdaya di hadapan partai besar terkait keputusan tentang calon yang akan diusung bersama. Padahal sejatinya, partai politik didirikan untuk mengusung kadernya agar bisa tampil menjadi pemimpin nasional.
LaNyalla menegaskan adanya aturan ambang batas calon presiden dianggap menutup peluang kader partai politik kecil untuk tampil di gelanggang pilpres karena hanya partai politik besar atau gabungan partai politik yang bisa mengusung capres dan cawapres.
Baca juga: DPD: Pasokan Oksigen harus dimaksimalkan untuk kebutuhan medis
Apalagi, kata LaNyalla, dalil bahwa presidential threshold dikatakan untuk memperkuat sistem presidensial agar presiden terpilih memiliki dukungan yang kuat di parlemen, justru membuat mekanisme check and balances menjadi lemah.
“Karena partai politik besar dan gabungan partai politik menjadi pendukung presiden terpilih. Akibatnya yang terjadi adalah bagi-bagi kekuasaan dan DPR menjadi legitimator kebijakan pemerintah. Inilah persoalan yang sebenarnya ada di hulu. Bukan di hilir,” kata LaNyalla.
Pewarta: Fauzi
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021