Satuan Tugas Penanganan COVID-19 menyatakan bahwa sektor esensial dan kritikal dapat menerapkan kebijakan Work from Office (WFO)/bekerja di kantor 100 persen dengan catatan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat."Penting untuk diingat, bagi siapapun yang melanggar akan ditindak secara tegas bahkan sampai dicabut izinnya,
"Mencermati berbagai masukan dan juga berdasarkan hasil pemantauan di lapangan selama masa PPKM Darurat, Pemerintah memutuskan melakukan berbagai penyesuaian terkait dengan sektor esensial dan kritikal yang dapat melakukan work from office (WFO)," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito saat menyampaikan keterangan pers harian PPKM Darurat di Jakarta, Kamis.
Wiku mengatakan, sektor kritikal terutama pada sektor yang bergerak di bidang kesehatan dan keamanan, WFO dapat dilakukan 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.
Khusus untuk bidang energi, logistik, makanan-minuman, petrokimia, bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi dan utilitas dasar, maka aktivitas produksi, konstruksi, atau pelayanannya dapat beroperasi maksimal 100 persen.
"Sementara, untuk kegiatan kantor pendukung operasionalnya dapat menerapkan WFO maksimal 25 persen," kata dia.
Untuk sektor esensial lain seperti bidang keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan serta industri orientasi ekspor dapat melakukan WFO maksimal 50 persen.
Baca juga: Luhut perjelas aturan masuk kerja pada sektor esensial dan kritikal
Baca juga: Pakar sorot ketentuan WFO hingga konsistensi PPKM Darurat
Khusus industri orientasi ekspor, wilayah perkantoran pendukung operasional hanya dapat melakukan WFO maksimal 10 persen staf. Sedangkan untuk sektor non-esensial, tetap diwajibkan untuk melakukan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah 100 persen.
Dengan adanya penyesuaian terbaru ini, Wiku berharap agar semua pihak mematuhi ketentuan tersebut, semata-mata demi memutus rantai penularan COVID-19 yang saat ini terus mengalami lonjakan.
"Terkait dengan penyesuaian ini, saya meminta agar dapat dipatuhi sepenuhnya sehingga mobilitas di masa PPKM Darurat ini dapat terus ditekan dan penularan yang terjadi di masyarakat juga dapat semakin menurun," kata dia.
Ia pun mendesak pemerintah daerah dan satuan keamanan dapat menindak tegas perusahaan yang tidak mematuhi kebijakan tersebut, terutama bagi mereka yang bergerak di sektor non-esensial.
"Penting untuk diingat, bagi siapapun yang melanggar akan ditindak secara tegas bahkan sampai dicabut izinnya," kata dia.
Baca juga: Pemerintah siapkan revisi aturan perkantoran selama PPKM Darurat
Baca juga: Sektor swasta non-esensial diminta tak paksakan pegawai masuk kantor
Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Desi Purnamawati
Copyright © ANTARA 2021