"Terlihat penurunan drastis pada mobilitas penduduk di jabodetabek pasca penerapan PPKM Darurat jika dilihat detail pada 'google mobility report', penurunan paling tinggi terjadi pada mobilitas ke tempat kerja, tempat umum dan stasiun," kata Wiku dalam konferensi pers daring di Jakarta, Kamis.
Satgas COVID-19 mengapresiasi seluruh masyarakat yang telah melakukan langkah preventif untuk mengurangi COVID-19.
Baca juga: Masyarakat diminta taati peraturan agar PPKM Darurat tak sia-sia
"Yang terpenting perkantoran yang bukan sektor esensial wajib taat pada peraturan PPKM darurat dengan memberlakukan WFH (Work From Home) 100 persen pada karyawannya, kita tidak ingin ada penularan di perkantoran sehingga karyawan membawa virus ke rumahnya dan meningkatkan potensi klaster keluarga," tambah Wiku.
Namun menurut Wiku, PPKM darurat harus dibarengi dengan penerapan PPKM mikro yang lebih ketat khususnya provinsi-provinsi di luar Pulau Jawa-Bali.
Apalagi ada provinsi-provinsi di luar Pulau Jawa-Bali yang tingkat keterisian tempat tidur rumah sakitnya di atas 60 persen yaitu Provinsi Lampung (81 persen), Kepulauan Riau (77 persen), Kalimantan Timur (74 persen), Papua Barat (73 persen), Kalimantan Barat (70 persen), Sumatera Selatan (69 persen), Bengkulu (66 persen) dan Sumatera Barat (65 persen).
Selain itu pemerintah juga memutuskan ada 43 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa bali dengan status level 4 untuk melakukan pengetatan PPKM Mikro.
"Level 4 yaitu kabupaten/kota yang memiliki lebih dari 150 kasus per 100 ribu penduduk, lebih dari 30 yang dirawat per 100 ribu penduduk dan lebih dari 5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk untuk melakukan pengetatan PPKM mikro," tambah Wiku.
Berikut detail dari 43 kabupaten/kota tersebut:
1. Sebanyak 18 kabupaten/kota di Pulau Sumatera yaitu:
Kota Banda Aceh, kota Medan, kota Sibolga, kota Bukit Tinggi, kota Padang, kota Padang Panjang, kota Solok, kota Lubuk Linggau, kota Palembang, kota Jambi, Bintan, kota Batam, kota Tanjung Pinang, Natuna, kota Pekanbaru, kota Bandarlampung dan kota Metro
2. Sebanyak 9 kabupaten/kota di pulau Kalimantan yaitu:
kota Pontianak, kota Singkawang, kota Palangkaraya, Lamandau, Sukamara, Berau, kota Balikpapan, kota Bontang dan Bulungan
3. Sebanyak 3 kabupaten/kota di kepulauan Nusa Tenggara yaitu kota Mataram, Lembata dan Nagekeo
4. Sebanyak 4 kabupaten/kota di pulau Sulawesi yaitu kota Palu, kota Kendari, kota Manado dan kota Tomohon
5. Sebanyak 2 kabupaten/kota di kepulauan Maluku yaitu kepulauan Aru dan kota Ambon
6. Sebanyak 7 kabupaten/kota di Pulau Papua yaitu Boven Digoel, kota Jayapura, Fakfak, kota Sorong, Manokwari, Teluk Bintuni dan teluk Wondama
"Pada daerah-daerah yang disebutkan tersebut memiliki kewajiban secara pararel penguatan upaya 'testing, tracing, treatment', pengetatan kegiatan masyarakat di sektor sosial ekonomi dan penerapan skenario pengendalian di tingkat komunitas menyesuaikan zonasi RT-nya," kata Wiku.
Terdapat 8 aturan untuk ke-43 kabupaten tersebut yaitu:
1. Menerapkan WFH sektor perkantoran 75 persen dan WFO 25 persen
2. Kegiatan belajar megnajar dilakukan secara daring
3. Sektor esensial beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat
4. Kegiatan restoran maksimal 25 persen dan layanan pesan antar tetap diizinkan sampai pukul 20.00 waktu setempat
5. Kegiatan di pusat perbelanjaan hanya sampai 17.00 dengan pengunjung maksimal 25 persen
6. Kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat
7. Kegiatan ibadah di rumah ibadah, area publik atau fasilitas umum serta kegiatan seni budaya, kegiatan rapat, seminar, pertemuan luring ditiadakan dan ditutup sementara
8. Pada transportasi umum dilakukan pengaturan kapasitas, jam operasional dan protokol kesehatan ketat oleh pemda
Baca juga: Kepala Daerah wajib tegur Kades atau lurah yang belum bentuk Posko
Baca juga: Satgas: 2.654 kelurahan masih rendah dalam kepatuhan memakai masker
Baca juga: Satgas: Lakukan proteksi maksimal saat lonjakan kasus COVID-19
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2021