Dari jumlah itu, hanya 9.250 permohonan yang dikabulkan. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Benni Aguscandra mengatakan data jumlah pemohon STRP itu tercatat sampai Kamis pukul 08.00 WIB.
"Sampai dengan pagi tadi, pukul 08.00 WIB, tercatat total permohonan STRP sebanyak 14.122 permohonan dan yang disetujui serta telah diterbitkan ada 9.250 STRP," ujar Benni
dalam keterangan tertulisnya.
Selain itu, dari seluruh permohonan yang diajukan, 1.664 lainnya sedang dalam proses penelitian administrasi dan teknis karena baru diajukan pemohon. Sisanya, 3.208 permohonan ditolak.
"Permohonan STRP ditolak karena tidak sesuai dengan persyaratan administrasi dan teknis perizinan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku," katanya.
Pelaksana Harian (Plh) Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Chaidir mengatakan, STRP ini bisa dimiliki warga yang bekerja di sektor esensial, kritikal dan perorangan dengan kebutuhan mendesak.
Berdasarkan aturan PPKM Darurat, sektor esensial meliputi komunikasi dan teknologi informasi (IT), keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non penanganan karantina COVID-19 dan industri yang berorientasi ekspor.
Baca juga: KPID Jakarta minta Pemprov DKI permudah akses STRP bagi pekerja media
Baca juga: Langgar PPKM Darurat, Polda Metro gerebek tempat spa di Jakarta Barat Kemudian, sektor kritikal meliputi energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan-minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen dan obyek vital nasional. Selanjutnya penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), industri pemenuhan kebutuhan pokok serta masyarakat.
Lalu, perorangan dengan kebutuhan mendesak adalah warga yang ingin melakukan kunjungan sakit, kunjungan duka/antar jenazah, hamil/bersalin serta pendamping ibu hamil/bersalin.
Jika sudah memenuhi salah satu dari ketiga kategori itu, maka bisa mendapatkan STRP dengan melakukan pendaftaran di situs jakevo.jakarta.go.id. Perusahaan juga bisa membuat STRP ini secara kolektif bagi pekerjanya.
Adapun persyaratan untuk registrasi adalah:
1. Pekerja sektor esensial dan kritikal (perjalanan dinas dan rutinitas kantor)
- KTP;
- Surat tugas dari perusahaan (rombongan dengan melampirkan nama, nomor ktp, foto, alamat tempat tinggal, dan alamat yang dituju);
- Sertifikat vaksin (masa transisi satu minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat);
- Foto 4x6 berwarna (rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas).
2. Perorangan dengan kebutuhan mendesak
- KTP pemohon;
- Sertifikat vaksin (masa transisi satu minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat);
- Foto 4x6 berwarna.
Untuk pendaftaran bisa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1. Masuk situs http://jakevo.jakarta.go.id
2. Isi form, upload persyaratan, submit
3. Verifikasi berkas di UP PMPTSP
4. Penerbitan oleh DPMPTSP
5. STRP diunduh di situs http://jakevo.jakarta.go.id
Pengecualian aturan ini diberikan kepada warga Bodetabek yang bekerja di kementerian/lembaga dan Institusi pemerintah, baik pusat maupun daerah. "Penerbitan STRP maksimal 5 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap," kata Chaidir.
Dari lampiran pengumuman, terlihat surat STRP ini memiliki QR Code sebagai bukti yang bisa ditunjukkan kepada petugas di posko penyekatan.
Baca juga: Anies pastikan pengalihan anggaran untuk penanganan COVID-19 Jakarta
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021