Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung memeriksa dua pejabat pemasaran PT Askrindo sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada PT Askrindo Mitra Utama (AMU).Hari ini penyidik memeriksa dua orang saksi dari pihak Askrindo
"Hari ini penyidik memeriksa dua orang saksi dari pihak Askrindo," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.
Leonard menyebutkan, kedua saksi tersebut, yakni MA selaku Kepala Bagian Pemasaran Kantor Cabang Utama PT Askrindo, diperiksa terkait permintaan uang komisi PT AMU.
Saksi kedua, NR selaku mantan Kepala Divisi Pemasaran Ritel dan Jaringan PT Askrindo, juga diperiksa terkait permintaan uang komisi PT AMU.
Baca juga: Kejagung dalami transaksi keuangan Askrindo
Baca juga: Kejagung periksa mantan pejabat Askrindo terkait korupsi di PT AMU
Perkara dugaan korupsi di PT AMU merupakan anak usaha dari PT Askrindo, menjadi perkara yang mendapat perhatian publik tengah diprioritaskan diselesaikan oleh Kejagung dalam program zero tunggakan perkara..
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberi keterangan guna kepentingan penyidikan dan menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT AMU," tutur Leonard.
Penyidikan perkara dugaan korupsi di PT AMU anak usaha PT Askrindo periode 2016-2019, pemeriksaan terhadap saksi gencar dilakukan pada medio Juni.
Sebelumnya, Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik JAMPidsus) Febrie Adriansyah menyebutkan kasus dugaan tipikor PT AMU sudah naik tahap penyidikan.
Ia menjelaskan, kasus tersebut menyangkut pengelolaan keuangan di PT AMU (anak perusahaan PT Askrindo) yang ada kaitannya dengan kebijakan-kebijakan perusahaan induknya.
"Jadi terkait pengelolaan keuangan lah yah. Kita melihat ada penyimpangan dalam pengelolaan itu yang menimbulkan kerugian pada Askrindo," ujar Febrie.
Baca juga: Kejagung selidiki dugaan korupsi anak perusahaan PT Askrindo
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021