Penyelidikan ini diungkapkan Jaksa Agung Buhanuddin dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Senin.
"Perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan di PT Askrindo Mitra Utama periode 2016-2020," kata Burhanuddin.
Baca juga: Kejagung hati-hati tangani kasus Indosat
Burhanuddin mengatakan perkembangan penanganan perkara tersebut saat ini masih dalam tahap penyidikan, belum ada tersangka yang ditetapkan.
"Perkembangan penanganan perkara masih dalam penyidikan," kata Burhanuddin.
Ada sembilan perkara tindak pidana khusus yang menarik perhatian publik sedang ditangani Kejaksaan Agung di antaranya korupsi Asabri, dugaan suap izin tambang oleh anak perusahaan PT Antam di Sarolangun Jambi, BPJS Ketenagakerjaan, perkara tindak pidana korupsi penyimpangan penyelenggaraan pembiayaan ekspor Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2014-2018, perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi Perusahaan Daerah (PD) Pertambangan dan Energi (PDE) Sumatera Selatan, dan lainnya.
Baca juga: Kejagung tangani korupsi penjualan aset negara oleh Adhi Karya
Sebelumnya, Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik JAMPidsus) Febrie Adriansyah menyebutkan kasus dugaan tipikor PT AMU sudah naik tahap penyidikan.
Ia menjelaskan, kasus tersebut menyangkut pengelolaan keuangan di PT AMU (anak perusahaan PT Askrindo) yang ada kaitannya dengan kebijakan-kebijakan perusahaan induk.
"Jadi terkait pengelolaan keuangan. Kita melihat ada penyimpangan dalam pengelolaan itu yang menimbulkan kerugian di Askrindo," kata Febrie.
Baca juga: Kejagung tahan mantan komisaris PT CTSP terkait korupsi izin tambang
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021