Harga Bahan Habis Pakai (BHP), harga reagen kemungkinan sudah berubah jika dibandingkan yang dulu. Jadinya sekarang harga swab Antigen bervariasi
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menilai wajar harga swab atau tes usap Antigen di bawah Harga Acuan Tertinggi (HAT) yang telah ditetapkan pemerintah, karena yang tidak diperbolehkan melebihi HAT.
Direktur Pengawasan Bidang Pertahanan dan Keamanan BPKP Faisal menyampaikan harga swab Antigen di bawah HAT secara normatif masih diperbolehkan, sehingga masyarakat punya lebih banyak pilihan sesuai mekanisme pasar.
"Seiring berjalannya waktu, ketika salah satu komponen harga ada yang turun, maka akan membentuk ekuilibrium harga baru," ujar Faisal dalam keterangannya, Jumat.
Faisal menyebutkan struktur harga dalam harga acuan tertinggi tes usap di antaranya, biaya personel, biaya reagen, bahan habis pakai, dan keuntungan. Dengan begitu, kata dia, apabila terdapat salah satu yang membentuk komponen harga berubah maka harga tes usap dapat berubah.
Baca juga: Pedagang alkes rapid test Pasar Pramuka masih beradaptasi harga resmi
Selain itu, tambah Faisal, harga tes usap Antigen yang bervariasi tersebut tergantung dari jenis alat uji yang digunakan dan tentunya harus sesuai standar dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Harga Bahan Habis Pakai (BHP), harga reagen kemungkinan sudah berubah jika dibandingkan yang dulu. Jadinya sekarang harga swab Antigen bervariasi," jelasnya.
Adapun pada akhir tahun 2020 lalu pemerintah melalui Kemenkes bersama BPKP telah menetapkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan tes usap Antigen sebesar Rp250 ribu untuk Pulau Jawa dan Rp275 ribu untuk daerah di luar Pulau Jawa.
Baca juga: Anggota DPR apresiasi KAI turunkan harga tes rapid antigen
Baca juga: KAI Cirebon tambah empat stasiun layani tes antigen
Baca juga: Tekan penyebaran COVID, KAI tambah 45 stasiun layani tes Antigen
Pewarta: Kuntum Khaira Riswan
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021