• Beranda
  • Berita
  • Menag ajak masyarakat heningkan cipta bagi yang wafat akibat COVID-19

Menag ajak masyarakat heningkan cipta bagi yang wafat akibat COVID-19

9 Juli 2021 14:36 WIB
Menag ajak masyarakat heningkan cipta bagi yang wafat akibat COVID-19
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc/aa.

Melangitkan doa, agar pandemi COVID-19 segera sirna

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mengheningkan cipta serta memanjatkan doa bagi korban meninggal dunia akibat COVID-19.

"Pada hari Sabtu, 10 Juli 2021, pukul 10.07 WIB, mari kita heningkan cipta selama 60 detik. Hentikan sejenak segala aktivitas, mendoakan yang terbaik untuk para nakes, relawan, masyarakat dan semua yang telah mendahului kita," ujar Yaqut dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan mengheningkan cipta menjadi bentuk penghormatan kepada mereka yang telah wafat. Hening cipta Indonesia diharapkan memberikan kesadaran tentang betapa pentingnya nikmat kesehatan sehingga harus dijaga dengan baik.

Menag juga berharap mengheningkan cipta secara serentak ini dapat menumbuhkan kekuatan solidaritas bersama untuk bersinergi dan gotong royong dalam menghadapi pandemi.

"Mari seluruh rakyat Indonesia, kita heningkan cipta bersama, melangitkan doa, agar pandemi COVID-19 segera sirna. Dan mari kita selalu #PrayFromHome, berdoa dari rumah di tengah kita Work From Home, bekerja dari rumah," kata dia.

Baca juga: Hadapi pandemi COVID-19, Surabaya gelar istighatsah bersama

Baca juga: Ketika Gereja tak berkidung dan Masjid tak berkhutbah di tengah wabah


Sebelumnya, Yaqut mengajak masyarakat beribadah di rumah masing-masing untuk sementara, sebagai upaya untuk memutus rantai penularan COVID-19 yang kian melonjak.

"Angka kasus harian positif COVID-19 masih terus meningkat. Untuk sementara, mari kurangi mobilitas, bersabar tetap di rumah. Untuk sementara kita laksanakan ibadah di rumah," ujar Menag.

Yaqut mengatakan rumah ibadah pada zona PPKM Darurat serta zona merah dan oranye di luar PPKM Darurat ditutup sementara dan kegiatannya yang berpotensi menimbulkan kerumunan ditiadakan.

Khusus untuk umat Islam, kendati masjid/musala ditutup sementara, pengurus atau DKM tetap dapat mengumandangkan azan sebagai penanda waktu shalat.

"Hanya, aktivitas peribadatan masyarakat di Zona PPKM Darurat, serta zona merah dan oranye di luar PPKM Darurat tetap dijalankan di rumah masing-masing," kata dia.

Baca juga: Petugas Dishub Jaktim heningkan cipta di tepi jalan umum

Baca juga: Kemenparekraf gelar doa umat untuk bangsa, harap pandemi lekas usai

 

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2021