Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan lonjakan kasus COVID-19 yang terjadi beberapa hari terakhir perlu disikapi dengan langkah antisipasi yang tepat.segera mencari solusi untuk memperbaiki mekanisme layanan
Lestari Moerdijat dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat malam mengatakan, kecepatan penyediaan fasilitas kesehatan dan sarana pendukungnya belum mampu mengantisipasi lonjakan jumlah kasus positif COVID-19 di tanah air, sehingga terjadi sejumlah kendala dalam pelaksanaan layanan kesehatan di beberapa daerah.
"Dengan kecepatan pertambahan jumlah kasus positif COVID-19 yang melesat tajam, para pemangku kepentingan di sejumlah daerah harus segera mencari solusi untuk memperbaiki mekanisme layanan yang ada saat ini," kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Jumat.
Berdasarkan catatan Satgas COVID-19, kasus positif virus corona pada Kamis (8/7) mencapai 38.391 kasus, meningkat dibandingkan Rabu (7/7) yang sebanyak 34.379 kasus.
Dia menyampaikan apabila pasien COVID-19 dalam kondisi sedang dan berat memang tidak bisa lagi mendapat perawatan, maka menurutnya, sistem layanan kesehatan yang ada harus segera diperbaiki.
Dia berharap berbagai upaya dilakukan untuk mengimbangi kecepatan pertambahan kasus positif COVID-19, misalnya dengan mobilisasi tenaga kesehatan untuk memberikan layanan di setiap wilayah yang membutuhkan.
Langkah testing dan tracing yang masif, jelas dia, juga harus benar-benar dilakukan agar status paparan COVID-19 bisa dideteksi sejak dini dan orang yang terpapar COVID-19 segera diberi perawatan.
Dengan upaya tersebut, menurutnya, lonjakan jumlah pasien dengan kasus sedang dan berat bisa ditekan.
Baca juga: Mendagri minta daerah inventarisasi sektor kritikal dan esensial
Baca juga: Kemenkes ungkap jumlah ketersediaan obat terapi COVID-19
Di sisi lain, dia mengatakan penambahan ketersediaan tempat-tempat isolasi terpusat, ruang ICU, ruang perawatan harus benar-benar direalisasikan dengan benar, lengkap dengan tenaga kesehatan dan sarana pendukung lainnya.
Rentang pemberlakuan PPKM darurat 3-20 Juli 2021, menurut dia, juga harus dijalankan dengan langkah-langkah strategis dan segera, serta mampu menjawab tantangan yang ada.
Dia meminta, kesadaran masyarakat untuk tidak keluar rumah harus terus dibangkitkan, dibarengi dengan penegakan aturan yang konsisten untuk menekan mobilitas masyarakat.
Selain itu, sejumlah bantuan sosial yang dijanjikan harus segera disalurkan agar masyarakat terdampak PPKM segera terbantu dan aktif mendukung sejumlah aturan yang diberlakukan.
"Karena hanya dengan dukungan seluruh lapisan masyarakat, jelas Rerie, semua kebijakan PPKM darurat bisa berjalan sesuai rencana untuk mencapai tujuan yang lebih baik," ujar dia.
Baca juga: Menkes: Data CT value hasil PCR antisipasi varian Delta
Baca juga: Peneliti CIPS minta pemerintah tetap fokus menangani pandemi
Baca juga: Kiat kurangi kecemasan akibat berita buruk COVID-19
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2021