Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian mengimbau para pelaku usaha di Kota Jambi untuk ikut mematuhi aturan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro guna pengendalian penyebaran COVID-19 di Kota Jambi.....masyarakat Kota Jambi selalu patuhi protokol kesehatan
"Untuk saat ini, kami rutin menggelar patroli guna memberikan imbauan kepada masyarakat di Kota Jambi terkait pengetatan PPKM Mikro yang diberlakukan untuk Kota Jambi sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021, di mana Kota Jambi termasuk dalam kategori PPKM Mikro level 4," kata Kombes Pol Dover Christian, di Jambi, Jumat.
"Kami akan terus mengingatkan kepada masyarakat Kota Jambi selalu patuhi protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19," katanya.
Dalam instruksi tersebut, juga tercantum bahwa kegiatan makan atau minum di tempat umum hanya diperbolehkan sampai pukul 17.00 WIB, waktu setempat di wilayah PPKM Mikro dan tempatnya hanya bisa untuk menampung sebesar 25 persen dari kapasitas pengunjung.
"Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat, dan kami minta pelaku usaha mematuhi aturan ini," ujar Dover.
Sedangkan untuk restoran yang hanya melayani pesan antar atau dibawa pulang, dapat beroperasi 24 jam, dan pihaknya juga mengerahkan mobil patroli dan pengurai massa (raisa) dengan pengeras suara untuk mengimbau kepada masyarakat Kota Jambi selalu mematuhi protokol kesehatan.
Selain itu, setiap traffic light yang ada sistem ELTE, (pengeras suaranya) juga selalu menyiarkan dan mengimbau masyarakat selalu mematuhi prokes COVID-19. Hal tersebut dilakukan bertujuan untuk memutus mata rantai COVID-19.
Kombes Dover Christian berharap agar masyarakat Kota Jambi dapat mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan dengan melaksanakan 6M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menjaga kesehatan.
"Polresta juga membantu Polda Jambi bersama Pemerintah Kota Jambi, Kodim 0415 Jambi dan seluruh stakeholder terkait, untuk berupaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Kota Jambi," katanya lagi.
Polresta Jambi juga akan terus menggelar patroli untuk mengimbau masyarakat di Kota Jambi terkait pengetatan PPKM Mikro. Hal tersebut dilakukan merujuk pada Instruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021 menyatakan Kota Jambi masuk kategori PPKM Mikro level 4.
Baca juga: Polda Jambi membuka posko pengaduan kenaikan harga obat dan oksigen
Baca juga: 120 mahasiswa jadi relawan COVID-19 di Jambi
Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021