DPRD Kota Surabaya menyarankan tahapan vaksinasi COVID-19 untuk masyarakat umum khususnya anak-anak usia 12-17 tahun agar bisa dilakukan di sekolah masing-masing.skema vaksinasi di sekolah juga bisa dilaksanakan ketika vaksinasi COVID-19
"Vaksinasi tetanus, campak, difteri yang sebelumnya maupun yang secara berkala sudah dijalankan di sekolah oleh petugas puskesmas setempat. Sehingga, pola atau skema vaksinasi di sekolah juga bisa dilaksanakan ketika vaksinasi COVID-19," kata Wakil Ketua DPRD Surabaya Reni Astuti di Surabaya, Sabtu.
Oleh karena itu, lanjut dia, Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya segera berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya terkait dengan pendataan pendataan siswa yang memenuhi kriteria usia untuk vaksinasi.
Selain itu, lanjut dia, Dispendik Surabaya juga segera melakukan sosialisasi kepada sekolah dan orang tua untuk memberikan penjelasan mengenai pentingnya kenapa harus ada vaksinasi untuk anak.
"Untuk ke depannya vaksinasi harus tetap atas izin orang tua dari si anak," ujarnya.
Baca juga: Vaksinasi anak usia 12-17 tahun di Surabaya mulai 10 Juli 2021
Baca juga: FSGI dorong vaksinasi anak digencarkan agar percepat PTM terbatas
Tentunya, kata dia, pihaknya berharap bahwa manfaat dari vaksinasi benar-benar dapat tersosialisasi kepada orang tua, baik melalui sekolah maupun guru, begitu juga tentang pentingnya protokol kesehatan tetap dipatuhi meski sudah vaksin.
Hal ini bertujuan agar penanganan COVID-19 di Kota Surabaya bisa lebih cepat terkendali dan target herd immunity bisa segera tercapai. "Semoga semua upaya lahir batin dalam menangani wabah COVID-19 berjalan lancar dan barokah," katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Surabaya Khunus Khotimah mengaku bersyukur jika vaksin mulai menyasar anak usia 12-17 tahun. Hanya saja, lanjut dia, pihaknya tetap berharap untuk lansia dan warga yang rentan terpapar juga terus di sosialisasikan dan dituntaskan.
"Jangan sampai fokus untuk usia 12-17 tahun namun justru yang lansia dan usia rentan tidak dituntaskan," ujarnya.
Adapun yang tidak kalah penting dari perlindungan anak-anak itu, menurut Khusnul, adalah pendamping psikolog bagi anak-anak yang mengalami traumatik akibat ditinggal oleh yang dicintainya akibat COVID-19.
Untuk itu, ia mendorong Dinas Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP5A) untuk berkomunikasi dengan Satgas COVID-19 dan Dinkes Surabaya guna meminta data terkait anak yang mengalami hal tersebut.
"Setelah itu dilakukan pendampingan oleh para psikolog-psikiatri yang dimiliki oleh Pemkot Surabaya," katanya.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi sebelumnya mengatakan vaksinasi COVID-19 untuk anak usia 12-17 tahun mulai dilaksanakan di Polrestabes Surabaya pada Sabtu ini dan Stadion Gelora 10 Nopember (G10N) pada Minggu (11/7).
Ia menjelaskan bahwa syarat untuk mendapatkan vaksin adalah anak-anak tersebut hanya perlu membawa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Anak Indonesia (KAI) serta mereka dapat langsung mengisi formulir pendaftaran vaksin yang tersedia di G10N.
Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya Supomo mengatakan menargetkan sebanyak 20 ribu anak akan mendapatkan vaksinasi di G10N Surabaya pada Minggu (11/7).
Supomo menambahkan bahwa untuk menjangkau lebih banyak anak di Surabaya yang sudah menerima vaksin, ke depannya Pemkot Surabaya akan menyelenggarakan vaksin untuk anak usia 12 tahun ke atas di sekolah-sekolah. Namun, penyelanggaraanya masih menunggu ketersediaan jumlah vaksin di Dinas Kesehatan.
"Untuk yang tempat tinggalnya jauh dari G10N, nanti akan diagendakan di sekolah," katanya.
Baca juga: Praktisi: Percepatan vaksinasi anak di Medan merupakan langkah tepat
Baca juga: KPAI sebut belum ada penolakan vaksinasi untuk anak
Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2021