• Beranda
  • Berita
  • Satgas COVID-19: Warga Lebak-Banten keluar pukul 20.00 dites usap

Satgas COVID-19: Warga Lebak-Banten keluar pukul 20.00 dites usap

10 Juli 2021 13:21 WIB
Satgas COVID-19: Warga Lebak-Banten keluar pukul 20.00 dites usap
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Lebak, Banten dioptimalkan razia masker dan membubarkan kerumunan di sejumlah tempat keramaian guna mengendalikan penyebaran pandemi COVID-19. ANTARA/HO-Koordinator Lapangan PPKM Darurat Lebak/am.

Apabila terdapat warga Lebak keluar rumah pada malam hari pukul 20.00 WIB ke atas bisa dikenakan sanksi dengan tes usap antigen

Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Kabupaten Lebak, Provinsi Banten akan melakukan tes usap antigen bagi warga yang keluar rumah pada malam hari pukul 20.00 WIB guna mencegah penularan COVID-19.

"Kita berharap warga mematuhi kebijakan itu, " kata Komandan Satgas COVID-19 Kabupaten Lebak Dartim di Lebak, Sabtu.
 
Ia menjelaskan kebijakan larangan warga keluar rumah tersebut guna pencegahan penularan di mana saat ini kasus COVID-19 masih terjadi peningkatan.
 
Bahkan, warga yang terpapar COVID-19 di Indonesia pada Jumat (9/7) menembus 38 ribu lebih dan di atas 800 orang dilaporkan meninggal.
 
Untuk itu, Satgas COVID-19 Kabupaten Lebak menerapkan kebijakan pelarangan warga tidak keluar rumah pada pukul 20.00 WIB.
 
"Apabila terdapat warga Lebak keluar rumah pada malam hari pukul 20.00 WIB ke atas bisa dikenakan sanksi dengan tes usap antigen ," katanya.
 
Penindakan sanksi itu, kata dia, melibatkan tim Penegakan Hukum Terpadu ( Gakumdu) yang terdiri atas unsur Polres, Kejari, Kodim, Pengadilan Negeri, Satpol PP, dan Dinkes.
 
"Kami minta warga jika ada kebutuhan atau keperluan sebaiknya dilakukan sebelum jam itu, " katanya.
 
Menurut dia, petugas Satgas COVID-19 Kabupaten Lebak akan melaksanakan Operasi Cipta Kondisi dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
 
Petugas itu, kata dia, memberikan tindakan tegas bagi pelanggaran dengan melakukan tes usap antigen terhadap warga yang terjaring operasi tersebut.
 
Apabila dinyatakan positif COVID-19, katanya, maka akan langsung dibawa ke rumah sakit atau menjalani isolasi ditempat yang sudah disiapkan selama 14 hari.
 
"Kami memberikan tindakan itu guna menurunkan kasus pandemi yang saat ini masih cukup tinggi, " demikian Dartim.

Baca juga: Pasar dan Alun-alun Rangkasbitung ditutup cegah kerumunan

Baca juga: Pasien COVID-19 di Lebak bertambah 153 orang

Baca juga: PPKM Darurat di Lebak optimalkan razia masker

Baca juga: Pedagang jamu Lebak tak tergerus pandemi, bisa untung Rp200 ribu/hari

Pewarta: Mansyur suryana
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2021