Menurut Irjen Pol Istiono, sebagaimana dikutip dari keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Sabtu, langkah-langkah itu merupakan cara meningkatkan sikap disiplin warga.
Baca juga: Mendagri terbitkan Instruksi Mendagri No. 19 dan 20 tahun 2021
Oleh karena itu, patroli dan penyekatan rencananya akan diperluas sampai ke daerah-daerah pemukiman warga sampai lingkup RT dan RW.
Penyekatan di daerah pemukiman dapat dilakukan dengan memanfaatkan pos keamanan keliling (poskamling) sebagai tempat pemeriksaan sehingga mobilitas warga keluar dan masuk dapat berkurang.
“Hal itu (penyekatan, Red.) akan berdampak pada penurunan mobilitas masyarakat di objek (tempat, Red.) publik,” terang Istiono.
Dalam keterangan yang sama, Istiono meminta agar anggota Polri dan petugas lainnya memeriksa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) milik warga secara seksama sebelum mengizinkan mereka melewati pos pemeriksaan.
“Telah diterbitkan SE (Surat Edaran Menteri Perhubungan, Red.) Nomor 49 Tahun 2021 terkait dengan perjalanan orang dalam negeri ini yang mempersyaratkan perjalanan orang dan kendaraan ini harus melengkapi STRP. Ini akan mempermudah teman-teman di lapangan. Bila ditemukan kendaraan dan orang tidak dilengkapi dengan STRP akan diputarbalikkan,” tegas Istiono.
Baca juga: ASDP pastikan prokes diterapkan secara ketat selama PPKM Darurat
Kakorlantas pun berharap masyarakat yang tidak berkepentingan untuk keluar rumah agar tetap di dalam rumah.
“Bagi masyarakat yang tidak berkepentingan dengan urusan pekerjaannya lebih baik di rumah saja tidak usah ke mana-mana. Ini bagian dari perlawanan memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Peran serta masyarakat menjadi kunci memutus mata rantai penyebaran COVID-19,” terang Irjen Pol Istiono.
Kakorlantas beserta jajarannya pada Sabtu melakukan pengecekan di sejumlah pos penyekatan di Jawa Barat, antara lain di Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, dan Cimahi.
Istiono menilai pos-pos penyekatan itu telah mengurangi mobilitas kendaraan di Jawa Barat selama PPKM Darurat.
Setidaknya ada 353 titik pos penyekatan yang dibangun di Jawa Barat.
Presiden RI Joko Widodo pada Kamis (1/7) mengumumkan PPKM Darurat berlaku di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali pada 3-20 Juli.
Baca juga: Supermarket di Batam dipadati warga jelang pemberlakuan PPKM darurat
Baca juga: 15 kabupaten/kota luar Jawa-Bali terapkan PPKM Darurat mulai 12 Juli
Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021