• Beranda
  • Berita
  • Yogyakarta memperketat pengawasan mobilitas warga

Yogyakarta memperketat pengawasan mobilitas warga

11 Juli 2021 14:05 WIB
Yogyakarta memperketat pengawasan mobilitas warga
Arsip Foto. Suasana malam hari di kawasan Jalan Malioboro, Kota Yogyakarta, semasa PPKM Darurat. (HO-Humas Pemkot Yogyakarta)
Dalam upaya meminimalkan mobilitas warga selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Pemerintah Kota Yogyakarta memperketat pengawasan terhadap pergerakan dan kegiatan masyarakat di sektor non-esensial dan non-kritikal.

“Saat ini, kami sedang fokus pada pengetatan mobilitas masyarakat karena masih banyak aktivitas masyarakat di wilayah-wilayah perbatasan kota,” kata Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Yogyakarta Heroe Poerwadi di Yogyakarta, Minggu.

Menurut dia, pengetatan pengawasan mobilitas dilakukan dengan memberlakukan penyekatan di beberapa ruas jalan selama 24 jam.

Penyekatan di antaranya dilakukan di simpang Wirobrajan dari arah barat, simpang Pingit ke selatan, simpang Tugu ke selatan, simpang Gejayan ke barat, dan simpang Muja Muju. Sedangkan Simpang Jalan Imogiri Barat dan Jalan Parangtritis menuju ke Kota Yogyakarta ditutup 24 jam.

Berdasarkan kepadatan lalu lintas kendaraan di persimpangan, Heroe mengemukakan, penyekatan yang dilakukan di sejumlah ruas jalan mampu menurunkan mobilitas warga hingga 57 persen.

Sementara itu, pengawasan terhadap kegiatan masyarakat dilakukan melalui operasi gabungan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta bersama Polresta Yogyakarta, Kodim 0734 Yogyakarta, dan Polisi Militer.

“Petugas akan melakukan patroli untuk melihat apakah kantor atau tempat usaha mematuhi aturan PPKM Darurat, khususnya kepatuhan terhadap persentase karyawan yang WFO atau WFH,” kata Heroe.

Jika ada pengelola perkantoran atau tempat usaha yang melanggar aturan PPKM Darurat, maka petugas akan langsung menyampaikan teguran.

“Misalnya jika kantor atau sektor usaha tersebut hanya diperbolehkan ada 50 persen pekerja yang WFO, maka kantor akan diminta langsung mematuhinya,” kata Heroe.
​​​​​​
Kantor atau tempat usaha yang di antara karyawannya ada yang terserang COVID-19 harus ditutup untuk sementara waktu.

Heroe mengatakan, pemerintah kota juga berusaha memastikan PPKM Mikro berjalan efektif di tingkat kampung serta lingkungan rukun tetangga dan rukun warga.

"Dan mendukung pengurangan mobilitas warga sejak dari kampung,” katanya.

Pada Sabtu (10/7), Kota Yogyakarta mendapat tambahan 411 kasus COVID-19 dan 229 pasien yang sudah sembuh atau selesai menjalani isolasi. Jumlah kasus aktif, yang mencakup penderita COVID-19 yang menjalani perawatan dan karantina, total 3.921 kasus di Kota Yogyakarta.

Baca juga:
Batasi mobilitas warga, sejumlah akses jalan di Yogyakarta disekat

Dampak penyekatan, Kepadatan lalu lintas di Yogyakarta turun 57 persen

Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2021