Menurut Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus, Gatot S Wibowo, di Kudus, Minggu, pengungkapan kasus rokok ilegal itu di Dukuh Pulutan, Desa Jekulo, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, pada 8 Juli 2021.
Baca juga: BC cegah pengiriman 1 juta batang rokok ilegal ditutupi muatan garam
Kasus itu terungkap berkat informasi masyarakat tentang adanya bangunan atau rumah yang digunakan sebagai tempat mengemas dan menimbun barang kena cukai (BKC) berupa rokok yang diduga illegal di wilayah Kudus. Saat petugas mendatangi bangunan itu, sedang terjadi pengemasan rokok ilegal serta menjadi tempat menimbun rokok ilegal.
Dengan disaksikan Satreskrim Polres Kudus, Sub Detasemen Polisi Militer TNI AD Pati, ketua RW dan kepala dukuh setempat, dan pemilik bangunan berinisial "BW" petugas menggeledah dan menemukan sejumlah barang bukti rokok ilegal sebanyak 924.500 batang berjenis sigaret kretek mesin (SKM) yang dikemas ke dalam beberapa karton.
Baca juga: Bea Cukai Kudus menyelamatkan potensi kerugian negara Rp150,9 juta
Sebanyak 40 karton berisi 466.200 rokok batangan jenis SKM reguler, 11 karton berisi 187.500 rokok batangan jenis SKM mild, 1.400 batang rokok jenis SKM merek "trump mild" dilekati pita cukai diduga palsu, serta ratusan batang lainnya merupakan rokok jenis SKM dengan berbagai merek antara tanpa dilekati pita cukai.
Nilai barang bukti yang disita diperkirakan sebesar Rp942,99 juta sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp619,71 juta.
Baca juga: Bea Cukai Kendari menggagalkan peredaran rokok ilegal
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021