Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta masyarakat untuk memperhatikan angka kasus COVID-19 yang meningkat tajam, bahkan sampai 14.619 kasus pada Senin ini, untuk dijadikan pelajaran agar lebih berdispilin dalam menerapkan protokol kesehatan.semua tidak ada artinya kalau masyarakat tidak disiplin
"Karena harus terus diingat, betapapun cepat dan baiknya, pemerintah menyiapkan berbagai fasilitas dan kebijakan, semua tidak ada artinya kalau masyarakat tidak disiplin, tidak melaksanakan prokes. Jadi kuncinya di hulu di kita semua masyarakat," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Senin.
Baca juga: Wagub nilai PPKM Darurat di DKI selama sepekan berjalan baik
14.619 kasus hari ini, kata Riza, disebabkan tingkat tes COVID-19 di Jakarta yang merupakan tertinggi, bahkan hingga 20 kali dari standar yang ditentukan oleh organiasi kesehatan dunia (WHO).
"Ini sebagai cara untuk meningkatkan 3T (testing, tracing, treatment), sekalipun memang cukup berat bagi kami untuk terus meningkatkan berbagai fasilitas mulai rumah sakit, ICU, oksigen, obat-obatan, vitamin, dan terutama tenaga kesehatan yang tidak mudah, tidak bisa disulap begitu saja, karena harus memiliki kompetensi dan persyaratan khusus melalui proses yang tidak mudah namun tetap kami laksanakan," ucapnya.
Baca juga: Wagub DKI: Jakarta tidak terapkan kebijakan vaksin berbayar
Selain itu, yang harus diperhatikan, adalah data okupansi tempat tidur rumah sakit baik rawat ataupun perawatan intensif (ICU) yang masing-masing sudah terisi 92 persen dan 95 persen.
"Ini angka yang tinggi sekali dalam satu setengah tahun, karenanya kami minta kerjasamanya jangan sampai terjadi penularan yang disebabkan kita lalai, abai dan menganggap enteng hingga lupa menjalankan protokol kesehatan," tutur Riza.
Baca juga: Ini penegasan Wagub DKI terkait pelapor pelanggar PPKM Darurat
Seiring dengan peningkatan tinggi kasus COVID-19, pemerintah menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali untuk periode 3-20 Juli 2021 dengan Jakarta termasuk di dalamnya.
Semua unit kegiatan diminta untuk tidak melakukan kegiatan operasi, terkecuali bagi sektor esensial dan sektor kritikal, itupun dengan ketentuan pembatasan yang ketat.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021