Ma’ruf, dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin, menjelaskan eksistensi DPD sebagai representasi daerah dapat menjadi jembatan aspirasi dan agregasi kepentingan daerah, dalam pengambilan kebijakan nasional yang berorientasi tumbuhnya demokratisasi dan kesejahteraan masyarakat daerah.
"Itu dapat tercapai jika DPD mengoptimalkan perannya dalam mensinergikan kebijakan pembangunan daerah dan nasional secara komprehensif, integratif dan berkelanjutan," jelas Ma'ruf.
Ma'ruf mengatakan membicarakan optimalisasi peran DPD, harus dengan kacamata yang lebih luas, dengan melihat latar belakang pembentukannya baik secara historis, filosofis, maupun sosiologis, sehingga dapat melihat peran dan fungsinya secara komprehensif dan holistik.
"Karena itu, berbicara tentang optimalisasi peran DPD harus dikembalikan kepada kontekstualitas yang melatari pembentukannya, yakni mewujudkan cita negara persatuan, cita negara demokrasi, dan cita negara hukum,” kata Ketua Keluarga Alumni Fakultas Hukum Unsoed tersebut.
Baca juga: LaNyalla: Peran DPD terkait garis besar haluan negara diperlukan
Ma’ruf Cahyono mengatakan pada tataran suprastruktur politik negara, DPD juga memiliki peran penting yakni sebagai kekuatan penyeimbang dalam pelaksanaan checks and balances antar lembaga-lembaga negara. Sekarang tidak ada lagi satu lembaga yang memiliki kekuasaan yang sangat powerful, semua Lembaga negara memiliki kedudukan yang setara, yang membedakan adalah fungsi-fungsinya yang suprematif atas mandat konstitusi.
“Checks and balances tentu tidak dalam kontek intervensi apalagi mencampuri kewenangan antar lembaga negara, tetapi dalam kontek membangun sinergi, kerja sama, kerja bergotong royong dalam satu visi mewujudkan tujuan nasional,” jelas Ma'ruf.
Ma’ruf menguraikan dalam konteks demokratisasi, DPD hadir sebagai instrumen yang mewakili daerah, mewakili ruang hidup (wilayah), sehingga secara substansial prinsip dasar demokrasi Abraham Lincoln (dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat) dapat terwujud dalam penyelenggaraan pemerintahan negara Indonesia. Prinsip semua rakyat harus terwakili adalah esensi demokrasi substansial ala Indonesia yakni sila ke empat yakni kerakyatakan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
“Dalam konteks demokrasi Indonesia, semua terwakili, tidak ada kepentingan rakyat yang ditinggalkan sebagaimana dalam sistem MPR dulu, ada utusan daerah dan utusan golongan. Sekarang ada Dewan Perwakilan Daerah, jadi harapannya semua terwakili, semua kelompok dan golongan, secara filosofis harus terwakili melalui reperentasi DPD,” kata Ma'ruf.
Dengan fungsi representasi yang sangat luas, lanjut Ma’ruf, eksistensi DPD juga harus mampu berperan dalam pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah. Desentralisasi dan otonomi daerah adalah aspek yang sangat penting karena terkait dengan menjaga persatuan bangsa dan kesatuan negara.
“Untuk itu melalui azas desentralisasi dan otonomi daerah, DPD sebagai lembaga legislasi, harus berperan dalam mensinergikan kebijakan pembangunan daerah dan pusat,” harap Ma'ruf.
Baca juga: Presiden: DPD berperan penting awasi hubungan pusat-daerah
Selain itu, Ma’ruf menambahkan, DPD juga mempunyai peran dalam merekat keberagaman dan kohesi sosial masyarakat. Sebagai bangsa yang majemuk, syarat perbedaan, sifat perbedaan itu adalah eksklusif. Jika tidak dikelola dengan baik, maka ekslusifitas yang tajam akan berubah menjadi konflik sosial dan ketidak percayaan masyarakat.
"Ini berpotensi mengancam persatuan dan kesatuan bangsa,” ujarnya.
Ma'ruf menyatakan kalau hanya melihat kewenangan DPD yang ada dalam Pasal 22D UUD NRI Tahun 1945, tentu akan terbatas pada mandat imperatif dan distribusi kekuasaan. Oleh karena itu DPD harus dilihat secara kontekstual dalam kerangka sistem bernegara. Bukankah para pendiri bangsa sudah mengingatkan bahwa yang lebih penting adalah semangat para penyelenggara negara.
Terkait wilayah ruang hidup, daerah kepulauan, perbatasan, sumberdaya alam dan sumberdaya ekonomi lainnya. Semua itu penting. Ini bangsa besar, tidak bisa semua dikerjakan sendiri, ada relasi kelembagaan yang mesti dioptimalkan, tentu harus dalam koridor konstitusi.
"Itu peran para senator menurut saya,” kata Ma'ruf menegaskan.
Ma’ruf memberikan catatan penegasan terkait implementasi peran DPD dalam politik hukum kebijakan pembangunan daerah yang harus sinergi dengan kebijakan pembangunan nasional serta upaya DPD merekatkan keberagamaan terkait paham radikalisme, ekstremisme, dan terorisme.
Pernyataan itu juga disampaikan Ma’ruf Cahyono dalam webinar dengan tema “Optimalisasi Fungsi Legislasi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Dalam Rangka Penguatan Demokrasi di Indonesia” secara daring, Sabtu (10/7).
Baca juga: Ketua DPD: Peran pers di parlemen begitu besar
Pewarta: Fauzi
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021