Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan bahwa sektor koperasi akan mengubah ulang citra (re-branding) menjadi sebuah entitas bisnis yang modern, kontributif, dan kompetitif.pemerintah melakukan penguatan fungsi pengawasan melalui reformasi pengawasan koperasi
"Kami memiliki empat strategi dalam upaya pengembangan koperasi modern. Pertama, pengembangan model bisnis koperasi melalui korporatisasi pangan. Kedua, pengembangan Factory Sharing dengan kemitraan terbuka agar terhubung dalam rantai pasok. Ketiga, pengembangan Koperasi Multi Pihak. Dan keempat, penguatan kelembagaan dan usaha anggota koperasi melalui strategi amalgamasi (spin off dan split off)," kata Teten dalam keterangannya, Senin.
Teten mengatakan, melalui Peringatan Puncak Hari Koperasi ke-74 pada Senin (12/7), KemenkopUKM menggaungkan moto "Untung Bareng Koperasi" sebagai semangat untuk membangun kesadaran masyarakat Indonesia bahwa koperasi memiliki potensi besar untuk meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan.
Lebih lanjut ia mengatakan saat ini koperasi Indonesia sedang mengalami tiga disrupsi sekaligus. Pertama, disrupsi pandemi yang mengubah pola aktivitas dan munculnya norma baru.
Kedua, disrupsi demografi di mana BPS mencatat struktur demografi didominasi oleh generasi milenial, generasi Z, dan generasi alpha dengan total populasi mencapai 64,69 persen.
Baca juga: Menkop targetkan kontribusi koperasi kian tumbuh capai 5,5 persen 2024
Ketiga, disrupsi teknologi atau era Revolusi Industri 4.0 dengan kemudahan akses teknologi.
Di sisi lain, Teten mengakui, koperasi belum sepenuhnya menjadi pilihan utama kelembagaan ekonomi rakyat. Hal ini dilihat dari rendahnya partisipasi penduduk menjadi anggota koperasi yakni sebesar 8,41 persen.
“Kira-kira masih di bawah rata-rata dunia yang mencapai 16,31 persen meskipun ada juga yang tingkat partisipasinya tinggi seperti Provinsi NTT dan Provinsi Kalimantan Barat,” katanya.
Meski demikian, kata dia, KemenkopUKM terus berupaya untuk mengembangkan sektor koperasi dengan sejumlah inovasi.
Adapun amanat UU bahwa program belanja Kementerian/Lembaga dengan proporsi sebesar 40 persen untuk UMKM.
Selain itu, pemanfaatan fasilitas infrastruktur publik, seperti rest area, bandara, pelabuhan, stasiun, mall dan infrastruktur publik lainya sebesar 30 persen juga untuk UMKM.
Baca juga: Hari Koperasi Nasional, "Untung Bareng Koperasi"
"Koperasi Simpan Pinjam atau Credit Union perlu melakukan transformasi bisnis dengan mulai masuk membiayai sektor-sektor produktif. Tidak hanya itu KSP atau CU juga harus melakukan inovasi diversifikasi jenis usaha," ujarnya.
Teten mengaku saat ini berbagai masalah atau kasus koperasi muncul karena kelalaian, salah kelola, maupun praktik koperasi bodong.
Menurut dia, diperlukan pengecekan koperasi melalui sistem ODS dan NIK atau konfirmasi ke Kementerian maupun Dinas KUMKM setempat, serta pembentukan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi yang tersebar di seluruh Indonesia dengan tujuan untuk lebih memperketat pengawasan koperasi.
“Sebagai solusi, pemerintah melakukan penguatan fungsi pengawasan melalui reformasi pengawasan koperasi dengan menghadirkan PermenKopUKM Nomor 9 tahun 2020,” katanya.
Baca juga: MPR ajak masyarakat aktualisasikan tujuan koperasi
Baca juga: Teten ingin jadikan koperasi kekuatan pemulihan ekonomi saat ini
Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2021