Masyarakat agar harap memakluminya apabila perjalanannya agak terganggu
Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) meminta masyarakat setempat mematuhi penyekatan daerah perbatasan di tiga daerah yang terkena Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di daerah tersebut.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu, di Padang, Selasa, mengatakan tiga daerah di Provinsi Sumbar dilaksanakan PPKM Darurat, yakni Kota Padang, Kota Padang Panjang, dan Kota Bukittinggi sejak 12 Juli hingga tanggal 24 Juli 2021.
Ia mengatakan hal itu sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Inmendagri Nomor 17 Tahun 2021.
Pembatasan kegiatan ditujukan kepada berbagai sektor, seperti pendidikan, perkantoran, pusat perbelanjaan, mal, wisata, restoran, transportasi, kesenian dan sosial budaya masyarakat.
"Kami di Polda Sumbar dan polres jajaran akan mendukung penuh kebijakan tersebut," kata dia.
Ketiga wilayah tersebut akan dilakukan penyekatan-penyekatan di daerah perbatasan dengan kota atau kabupaten tetangga. Petugas akan mendirikan pos penyekatan untuk memantau keluar masuknya kendaraan dari luar daerah.
"Oleh karena itu, masyarakat agar harap memakluminya apabila perjalanannya agak terganggu," ujarnya.
Dia menjelaskan, untuk di Kota Padang terdapat enam pos yang didirikan, dua di antaranya pos yang berbatasan antara Padang dengan Kabupaten Padang Pariaman, kemudian satu pos pada perbatasan Kabupaten Pesisir Selatan, dan satu pos di perbatasan Kabupaten Solok, serta dua lainnya berada di dalam Kota Padang.
Kemudian di Padang Panjang terdapat dua pos penyekatan, yakni daerah Kacang Kayu untuk antisipasi pendatang dari Kabupaten Tanah Datar dan Kota Solok. Lokasi kedua di Terminal Padang Panjang, untuk antisipasi pendatang dari Bukittinggi dan Padang.
Selanjutnya, di Bukittinggi terdapat 11 pos yang berada di Simpang Jambu Air, Simpang Petak Ikabe Jambu Air, Simpang Taluak Aur Atas, Simpang Bakso Nyonya, Simpang Pos Polisi Aur Kuning, Simpang Istana Mie.
Kemudian di Simpang BMW 2000, Simpang By Pass Surau Gadang, Simpang Taman Makam Pahlawan, Simpang Taman Gadut, dan di Simpang Jembatan Ngarai Sianok.
Dia berharap masyarakat yang berada di daerah PPKM Darurat ini untuk dapat mematuhinya, sehingga penyebaran dan penambahan kasus positif COVID-19 dapat ditekan dan diminimalisir.
"Salus Populi Suprema Lex Esto, karena keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi. Ini semua demi keselamatan masyarakat dan masyarakat yang tidak ada kepentingan sama sekali, agar di rumah saja dan kalau mau makan bisa dibungkus lalu bawa pulang," katanya pula.\
Baca juga: Tiga daerah di Sumbar terkena kebijakan PPKM Darurat seperti Jawa-Bali
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021