• Beranda
  • Berita
  • Satpol PP Kota Malang menindak 94 pelaku usaha saat PPKM Darurat

Satpol PP Kota Malang menindak 94 pelaku usaha saat PPKM Darurat

13 Juli 2021 15:46 WIB
Satpol PP Kota Malang menindak 94 pelaku usaha saat PPKM Darurat
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang menyegel salah satu kafe yang ada di wilayah Kota Malang, Jawa Timur, karena kedapatan melanggar aturan saat masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Kamis (8/7/2021). ANTARA/HO-Humas Pemkot Malang/am.

Kami melakukan 94 penindakan. Dari total penindakan itu, tujuh tempat usaha disegel

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang menyatakan telah melakukan penindakan terhadap 94 pelaku usaha yang kedapatan melanggar aturan operasional selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Kepala Seksi Operasi dan Penindakan Satpol PP Kota Malang Antonio Viera, di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa, mengatakan bahwa dari 94 penindakan tersebut, tujuh tempat usaha disegel karena berulang kali melanggar aturan operasional selama PPKM Darurat.

"Kami melakukan 94 penindakan. Dari total penindakan itu, tujuh tempat usaha disegel," kata Anton, sapaan akrabnya.

Anton menjelaskan, secara rinci, dari total 94 pelaku usaha yang melakukan pelanggaran selama PPKM Darurat tersebut, 41 tempat usaha diproses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) teguran tertulis, dan 46 lainnya diminta untuk membuat surat pernyataan.

Menurutnya, para pelaku usaha yang melanggar aturan selama PPKM Darurat tersebut, di antaranya adalah pedagang kaki lima (PKL), kafe, dan termasuk warung makan. Para pelanggar yang ditindak tersebut, tersebar di beberapa wilayah, dan tidak terpusat di satu area saja.

"Penindakan kami lakukan di kawasan Sigura-gura, Blimbing, Kedungkandang, dan Sukun. Termasuk wilayah lain yang ada di Kota Malang," ujarnya.

Ia menambahkan, sebelum tempat usaha disegel oleh Satpol PP karena melanggar ketentuan dalam PPKM Darurat, ada beberapa tahapan penindakan. Untuk pelanggaran pertama, pelaku usaha akan diminta untuk membuat surat pernyataan terkait pelanggaran tersebut.

Kemudian, jika pelaku usaha yang sama tetap melakukan pelanggaran, akan diberikan teguran tertulis oleh Satpol PP Kota Malang. Namun, jika pelaku usaha tetap melanggar untuk ketiga kalinya, maka usaha akan disegel.

"Kami lakukan penyegelan, atau penyitaan barang. Apabila masih tetap membandel, langsung ditutup, atau dicabut izinnya," katanya lagi.

Satpol PP Kota Malang akan terus melakukan pengawasan ketat selama masa PPKM Darurat yang direncanakan berlangsung hingga 20 Juli 2021. Upaya tersebut merupakan salah satu langkah agar penerapan PPKM Darurat berhasil menurunkan penambahan kasus COVID-19.

"Situasinya saat ini memang darurat. Kami imbau kepada masyarakat untuk sama-sama bersabar, dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan," katanya pula.

Wilayah Kota Malang masuk zona merah atau wilayah dengan risiko tinggi penyebaran COVID-19. Pemerintah Kota Malang telah melakukan upaya pengetatan penerapan PPKM Darurat, guna menekan mobiltas warga untuk mengurangi risiko penyebaran Virus Corona.

Hingga saat ini, di Kota Malang, tercatat secara keseluruhan ada sebanyak 7.518 kasus konfirmasi positif COVID-19. Dari total tersebut, sebanyak 6.337 orang dilaporkan telah sembuh, 687 dinyatakan meninggal dunia, dan sisanya berada dalam perawatan.
Baca juga: Polres Malang siapkan 19 titik pengawasan selama PPKM Darurat
Baca juga: Pemkot Malang perketat penerapan PPKM Darurat

Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021