Proses pengajuan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) tertolak oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta sejak 5 Juli 2021 karena perusahaan tak memiliki nomor induk berusaha (NIB).Itu salah salah alasan mengapa STRP mereka tertolak
"Itu salah salah alasan mengapa STRP mereka tertolak," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benni Aguscandra di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan NIB merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS (online single submission) dan ini menambah daftar panjang penolakan pengajuan STRP.
"Umumnya penolakan STRP perusahaan/pekerja kolektif, dikarenakan penanggungjawab perusahaan tidak dapat melampirkan NIB itu," kata Benni.
Benni menjelaskan sejak Senin 5 Juli 2021 berdasarkan database perizinan/non perizinan DPMPTSP DKI Jakarta sampai dengan 11 Juli 2021, total pemohon STRP sebanyak 34.725 permohonan dengan 23.670 STRP diterbitkan, 2.838 dalam proses penelitian administrasi dan teknis karena baru saja diajukan pemohon dan 8.217 permohonan STRP ditolak karena tidak sesuai dengan persyaratan administrasi dan teknis perizinan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
Baca juga: TransJakarta wajibkan penumpang miliki STRP mulai 12 Juli
"Dan dari total 34.725 permohonan STRP tersebut terdapat 34.037 permohonan STRP untuk pekerja di sektor esensial dan kritikal, serta sebanyak 688 permohonan STRP perorangan kategori kebutuhan mendesak," ujar Benni
Selain karena NIB, Benni mengungkapkan penolakan juga terjadi dikarenakan setelah dilakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis perizinan, petugas mendapati data permohonan tidak lengkap atau tidak dapat terbaca oleh sistem, seperti penginputan data pribadi yang salah ketik, file dokumen yang terlalu besar dan juga dokumen persyaratan yang belum dilampirkan dengan benar oleh pemohon.
"Pemohon disarankan untuk mengunggah berkas persyaratan dengan maksimal ukuran file 500KB untuk file foto dan maksimal 1 MB untuk file pdf," ucap Benni.
Berdasarkan Data Penanggung Jawab Perusahaan/ Badan Usaha yang mengajukan STRP secara kolektif bagi pekerja, lima sektor terbanyak yaitu 1.069 di sektor keuangan dan perbankan, 997 sektor konstruksi, 935 sektor kesehatan, 909 di sektor teknologi informasi dan komunikasi dan 837 di sektor logistik dan transportasi.
"Setiap penanggungjawab perusahaan mengajukan STRP dengan jumlah pekerja yang beragam dari lima sampai dengan 20 pekerja dan satu perusahaan bisa mengajukan berulang setelah permohonan disetujui/ditolak petugas" ujar Benni.
Baca juga: Ojek-taksi daring di Jakarta diwajibkan miliki STRP untuk beroperasi
Sementara itu, untuk STRP perorangan kategori kebutuhan mendesak memiliki rincian terdiri 381 permohonan untuk kunjungan keluarga sakit, 209 permohonan kepentingan kehamilan dan persalinan, serta 98 permohonan kunjungan duka keluarga.
Lebih lanjut, mengenai STRP tersebut, Benni menjelaskan bahwa hanya dapat diajukan secara daring melalui aplikasi perizinan terpadu, JakEVO dengan mengakses jakevo.jakarta.go.id mulai pukul 07.30 sampai 21.00 WIB untuk STRP perusahaan dan 24 jam untuk STRP perorangan kebutuhan mendesak.
"STRP tetap dapat diajukan Sabtu-Minggu melalui aplikasi perizinan terpadu, JakEVO dengan jam pelayanan yang sama seperti hari kerja" jelas Benni.
Selain itu, layanan konsultasi/penyuluhan daring STRP juga tetap buka Sabtu-Minggu. Adapun pelayanan yang diberikan meliputi komunikasi via "Live Chat" melalui website pelayanan.jakarta.go.id; surat elektronik ke alamat komunikasiinformasi.dpmptsp@jakarta.go.id; dan pesan langsung via media sosial @layananjakarta
"Jam pelayanan konsultasi/penyuluhan tetap dibuka Sabtu-Minggu pukul 08.00 sampai 16.00 WIB" ucap Benni.
Baca juga: Hingga Kamis ada 14.122 permohonan STRP
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021