Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Selasa, menyatakan PBI No. 21/14/PBI/2019 berisi tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor (PBI DHE dan DPI).
Perpanjangan batas waktu juga berlaku bagi eksportir yang telah dikenakan SPE setelah 29 November 2019 dan kebijakan ini berlaku mulai 13 Juli 2021 sampai 31 Desember 2022. Perpanjangan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia di tengah pandemi COVID-19 yang sedang menuju pemulihan.
Selain itu, kebijakan tersebut dilakukan dalam rangka menangkap peluang ekspor sejalan dengan peningkatan harga berbagai komoditas ekspor dan kondisi ekonomi negara mitra dagang yang membaik.
Perpanjangan ini melanjutkan berbagai kebijakan yang telah dilakukan BI sebelumnya untuk menciptakan situasi yang kondusif guna mendorong ekspor seperti kebijakan tidak dikenakannya SPE sejak 31 Maret 2020 sampai akhir Desember 2020.
Kebijakan perpanjangan tersebut diberlakukan untuk semua eksportir yang telah dikenakan SPE sebelum berlakunya PBI DHE dan DPI serta PP No. 1 Tahun 2019 tentang DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (SDA).
Kemudian juga semua eksportir non-Sumber Daya Alam (non-SDA) yang dikenakan SPE oleh BI setelah berlakunya PBI DHE dan DPI sepanjang telah memenuhi kewajiban dan/atau menyampaikan bukti pemenuhan kewajiban eksportir sebagaimana diatur dalam PBI DHE dan DPI.
Baca juga: Gubernur BI turunkan proyeksi pertumbuhan ekonomi 2021 jadi 3,8 persen
Baca juga: Survei BI: Indeks Keyakinan Konsumen Juni capai 107,4
Baca juga: BI beli SBN Rp120,83 triliun selama semester I-2021
Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2021