... agar arah dan strategi pelaksanaan UU Otsus semakin jelas, sehingga pelaksanaan UU Otsus semakin optimal...
Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Nomor 21/2001 tentang Otonomi Khusus Papua, Guspardi Gaus, menilai keberadaan badan khusus yang diatur dalam RUU tersebut agar pelaksanaan Otsus berjalan optimal.
"Keberadaan badan khusus itu diharapkan agar arah dan strategi pelaksanaan UU Otsus semakin jelas, sehingga pelaksanaan UU Otsus semakin optimal," kata dia, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Hal itu dia katakan terkait kesepakatan Pansus Otsus Papua DPR bersama pemerintah dan DPD yang menyetujui revisi UU Otsus dengan penyempurnaan 19 pasal, dengan rincian sebanyak tiga pasal usulan pemerintah dan 16 pasal usulan DPR, DPD dan masyarakat.
Baca juga: Anggota DPR harap RUU Otsus percepat pembangunan di Papua
Salah satunya adalah pasal 68 (a) yang mengatur keberadaan badan khusus untuk sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi dan koordinasi pelaksanaan otsus dan pembanguan di wilayah Papua. Pembentukan badan khusus tersebut sebagai upaya meningkatkan efektifitas pembangunan di Papua.
Ia menjelaskan badan khusus itu memiliki tugas utama adalah melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi dan koordinasi pelaksanaan Otonomi Khusus dan pembangunan di wilayah Papua. "Badan khusus itu akan bertanggung jawab secara langsung kepada presiden," ujarnya.
Baca juga: Anggota DPR: RUU Otsus Papua atur hak pendidikan dan kesehatan
Ia menjelaskan, Pansus RUU Otsus juga telah memperluas jangkauan otononi khusus agar tidak saja diterapkan di tingkat provinsi, tetapi juga dilaksanakan di kabupaten/kota.
Perluasan jangkauan otsus tersebut diatur dalam revisi UU Otsus yaitu dalam pasal 5 dengan penambahan ayat di dalamnya yang mengatur pembentukan DPRK yang berada di masing-masing kabupaten/kota.
Baca juga: Pemerintah terbuka dalam pembahasan RUU Otsus Papua
Langkah tersebut itu menurut Guspardi sangat penting untuk mengakomodir jaminan afirmasi bidang politik bagi Orang Asli Papua sehingga diharapkan dapat berperan lebih optimal dalam berbagai bidang kehidupan di tanah Papua.
Ia juga mengapresiasi pemerintah yang telah meningkatkan dana otsus, yang semula dua persen menjadi 2,25 persen dari Dana Alokasi Umum yang diatur dalam pasal 34 RUU Otsus Papua.
Baca juga: Pansus-Pemerintah setuju revisi UU Otsus Papua
Karena itu dia berharap agar dana ini benar-benar dapat digunakan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat Papua demi percepatan pembangunan dengan sistematis dan terencana secara baik.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021