Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid meminta Kementerian Agama RI memastikan agar calon jamaah asal Indonesia diperbolehkan melaksanakan umrah sesudah mendapatkan vaksin Sinovac.
"Kepastian tersebut diperlukan setelah keluarnya keputusan terbaru Kerajaan Arab Saudi pada Senin (12/7) yang memasukkan vaksin Sinovac dan Sinopharm dalam daftar vaksin yang diterima sebagai syarat masuk Saudi. Kabar tersebut adalah berita gembira bagi calon jamaah umrah dari Indonesia," kata Hidayat dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Kabar tersebut disampaikan Menteri Urusan Agama Malaysia Dr Zulkifli M Bakri dan disiarkan melalui akun pribadi twitternya, lalu disebarluaskan oleh Kantor Berita BERNAMA, Malaysia.
Baca juga: LaNyalla dorong pemerintah beri kepastian soal umrah
Karena itu Hidayat mengingatkan Menteri Agama RI agar memantau dan tidak terlambat mendapat perkembangan informasi terkait Haji dan Umrah.
"Menag dan jajarannya harus segera melakukan persiapan-persiapan yang diperlukan serta komunikasi yang lebih efektif untuk memperoleh kepastian dari pihak Kerajaan Arab Saudi bahwa jamaah umrah asal Indonesia yang sudah 2 kali divaksin Sinovac bisa masuk ke Tanah Suci untuk melaksanakan ibadah umrah pasca-pelaksanaan ibadah haji 1442 Hijriah," ujarnya.
Dia juga meminta Kemenag berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan terkait vaksinasi calon jamaah umrah dan haji.
Hal itu, menurut dia, karena dalam koran Saudi Gazzette (11/7) disebutkan bahwa sekalipun vaksin Sinovac sudah diakui oleh Arab Saudi, penerima 2 dosis vaksin Sinovac tetap disyaratkan mendapatkan 1 dosis tambahan dari vaksin yang sudah lebih dulu disetujui oleh Saudi Arabia, yaitu Pfizer, Astrazeneca, Johnson & Johnson, serta Moderna.
"Kemenag harus sigap mencermati keputusan terbaru Saudi, sehingga segera melakukan komunikasi efektif dan memastikan bahwa jamaah umrah dari Indonesia yang sebagian besarnya sudah menerima vaksin Sinovac bisa menunaikan ibadah umrah di Tanah Suci," katanya.
Hidayat yang juga anggota Komisi VIII DPR RI itu mengingatkan agar pembatalan haji tahun 1442 Hijriah tidak berkepanjangan hingga ke calon jemaah umrah.
Dia menilai, salah satu faktor yang pernah disampaikan Pemerintah Indonesia terkait pembatalan keberangkatan calon haji dari Indonesia adalah soal vaksin Sinovac yang tidak diterima di Arab Saudi.
"Faktor tersebut seharusnya tidak lagi jadi alasan, karena vaksin Sinovac sudah memperoleh persetujuan penggunaan dari WHO dan diterima serta bisa digunakan sebagai syarat masuk Arab Saudi," ujarnya.
Baca juga: DPR minta Kemenag klarifikasi keputusan Arab Saudi soal izin umrah
Baca juga: Mulai Ramadhan, Saudi beri izin umrah bagi jamaah yang sudah divaksin
Hidayat juga meminta Kemenag bersinergi dengan Kemenkes menyediakan satu dosis tambahan vaksin Astrazeneca maupun Moderna bagi calon jamaah umrah yang telah mendapatkan dua dosis vaksin Sinovac, apabila itu yang disyaratkan Arab Saudi.
Menurut dia, berdasarkan data yang ada, hingga 1 Juli 2021, Kementerian Kesehatan melaporkan memiliki 9.226.800 dosis vaksin Astrazeneca dan 3 juta dosis vaksin Moderna. "Jumlah itu seharusnya cukup untuk dialokasikan sebagian bagi calon jamaah umrah," katanya.
Dia juga meminta Kemenag melakukan komunikasi dan usaha yang lebih efektif untuk meyakinkan Pemerintah Saudi bahwa calon jamaah umrah Indonesia yang sudah menerima vaksin Sinovac yang diakui Saudi bisa diterima masuk menjalankan ibadah umrah di Tanah Suci.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2021